• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Updatenews.co.id
KIRIM ARTIKEL
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Hukrim
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Lainnya
    • Sportomotif
    • Tips & Trip
    • Entertainment
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Hukrim
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Lainnya
    • Sportomotif
    • Tips & Trip
    • Entertainment
No Result
View All Result
UPDATE NEWS
No Result
View All Result

Amuk Bahari Tolak Perda RZWP3K Banten, Ini Alasanya

by Admin
Januari 17, 2021
in Headline, Politik
4 min read
0
Amuk Bahari Tolak Perda RZWP3K Banten, Ini Alasanya
15
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Bahari Banten terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Pena Masyarakat Banten menggelar dialog sekaligus Konferensi Pers penolakan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Banten di salah satu cafe di Kota Serang, Minggu (17/1/2020).

Pada kesempatan itu, Aktivis Jatam, Ki Bagus menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) saat ini hampir ditetapkan di seluruh Provinsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Ada 28 Provinsi di Indonesia termasuk Banten telah menetapkan Perda RZWP3K ini,” katanya.

Baca Juga

Fraksi PSI Minta Revitalisasi Pasar Ciputat Segera Dilakukan

Awas! Bupati Serang Ratu Tatu Bakal Habisi Calo Calo Tenaga Kerja

Bagus menjelaskan, Dari 28 Perda Zonasi Pesisir yang sudah ditetapkan mayoritas mencederung memberikan alokasi besar untuk kepentingan reklamasi, baik reklamasi pelabuhan, wisata, bisnis properti bahkan reklamasi zeti-zeti Industri pertambangan.

Sejauh ini kata Bagus, terdapat 156 konsesi tambang di kawasan pulau-kecil, serta 100 tambang dikawasan pesisir.

“Kalai berkaca dari potret ini harusnya Perda RZWP3K lebih ke arah untuk melingudngi masyarakat nelayan. Namun, Perda ini justru memberikan alokasi luas untuk penentingan reklamasi,” ujarnya.

Senada, Aktivis Kiara, Kierman Saragih menambahkan, secara formil Perda tersebut cacat prosedur serta melanggar peraturan penyusunan Perda RZWP3K.

“Perda ini cacat, tidak ada Transparasi serta partisipasi publik dari masyarakat nelayan yang terdampak,” terangnya.

Menurut Kierman, penyusunan Perda wajib melibatkan partisipasi masyarakat nelayan, disitu ujar dia, Nelayan harus memperoleh akses ruang hidup, ruang tangkap ikan, serta pesisir.

“Kita lihat ini meninjukan watak asli pemerintah tidak serius dalam menjaga dan memberikan kelangaungan hidup nelayan di Banten,” katanya.

Sementara itu, Koordintor Pena Masyarakat Banten, Mad Haer Efendi mengakui, pihaknya telah melayangkan kritik terhadap proses penyusunan Ranperda hingga menjadi Perda RZWP3K Banten.

Kritik tersebut lanjut Aeng, dilayangkan karena proses penyusunannya yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan penyusunan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kritik Perda ini telah kami lakukan dalam berbagai kesempatan sewaktu pihak Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembahasan Ranperda RZWP3K,” jelasnya.

Kendati demikian sambung Aeng, hingga sampai saat ini, Pemerintah Daerah Banten bahkan tidak membuka pada publik dokumen Perda tersebut.

Lanjut Aeng, Jikamelihat pada dokumen lama dalam proses pembahasan Ranperda RZWP3K yang disusun pada tahun 2020, disebutkan sejumlah alokasi peruntukkan ruang di pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Alokasi peruntukkan ruang tersebut terdiri dari proyek pariwisata, pelabuhan, pertambangan, industri, energi,
konservasi, pipa bawah laut, dan kawasan strategis nasional.

“Dilihat dari alokasi peruntukkan ruang, pemukinan nelayan di Provinsi Banten tak memiliki tempat dalam
draft ranperda lama yang dikeluarkan tahun 2020 sehingga Ranperda tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan
tradisional,” terangnya.

Sejauh ini masih Aeng, praktik-praktik penggusuran ruang hidup masyarakat pesisir oleh proyek proyek industri ekstraktif kian marak terjadi di Provinsi Banten. Mulai dari kriminalisasi
tiga masyarakat di Pulau Sangiang.

Dikatakan Aeng, Masyarakat yang telah hidup beberapa generasi di pulau tersebut kini terancam kelangsungan keberadaannya akibat konflik ruang dengan PT Pondok Kalimaya Putih (PT PKP).

“Itu zama dengan masyarakat pesisir Dadap yang dilaporkan ke polisi karena menolak reklamasi, terus Nelayan tradisional di Ujung Kulon
harus sembunyi-sembunyi melaut karena pelarangan oleh pihak Taman Nasional Ujung
Kulon,” ungkapnya.

“Kemudian Nelayan Cikubang, Bojonegara, yang sampai saat ini tidak memiliki ruang bersandar kapal yang layak karena dihimpit oleh Kawasan industri yang berjajar di sekitar pesisir Desa Agrawana, Belum lagi masyarakat pesisir Bayah yang terganggu
karena adanya penambangan pasir laut yang akan merusak biota dan juga
mendangkalkan wilayah pesisir laut Bayah,” paparnya.

Setidaknya Aeng mencatat ada 24 kasus perampasan ruang hidup nelayan dan perusakan lingkungan pesisir yang terjadi selama 2017-2020, baik itu pencemaran limbah industri,
penggusuran, kecelakaan laut, kriminalisasi, yang diyakini akan makin banyak terjadi setelah disahkannya Perda RZWP-3-K Banten.

“Bahkan evaluasi dari berbagai Perda
RZWP-3-K yang telah disahkan di 27 provinsi lainnya, masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil dan tradisional,” jelas Aeng.

Oleh sebab itu, AMUK Bahari Banten menolak Perda RZWP3K Banten yang baru disahkan sebab jauh dari semangat perlindungan dan
keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu kata dia, tidak ada pelibatan masyarakat nelayan yang sejatinya adalah pemangku kepentingan utama dalam menentukan nasib Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Nah alih-alih melindungi kepentingan nelayan, Perda ini hanya disusun untuk melayani kepentingan investasi reklamasi, tambang,
pariwisata dan industri ekstraktif-eksploitatif lain yang semakin menggerus kawasan
pesisir dan pulau-pulau kecil,” cetusnya.

Terakhir, Aeng pun mendesak Pemerintah harus harus segera membatalkan Perda Zonasi serta
dilakukan evaluasi menyeluruh atas produk kebijakan yang melegitimasi perampasan dan pengrusakan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Banten. (Jen/red)

Tags: Amuk Bahari BantenJatam
ADVERTISEMENT

Related Posts

Fraksi PSI Minta Revitalisasi Pasar Ciputat  Segera Dilakukan
Headline

Fraksi PSI Minta Revitalisasi Pasar Ciputat Segera Dilakukan

by Admin
Februari 27, 2021
63

TANGERANG, - Emanuella Ridayati, Wakil Ketua Fraksi PSI melakukan silaturahmi dengan Wakil Walikota Tangsel yang juga sebagai Calon Walikota Tangsel...

Read more
Usai Dilantik, Adik Atut Fokus Tangani Penggangguran di Kabupaten Serang

Awas! Bupati Serang Ratu Tatu Bakal Habisi Calo Calo Tenaga Kerja

Februari 26, 2021
61
Usai Dilantik, Adik Atut Fokus Tangani Penggangguran di Kabupaten Serang

Usai Dilantik, Adik Atut Fokus Tangani Penggangguran di Kabupaten Serang

Februari 26, 2021
62
Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

Februari 26, 2021
59
Gubernur Banten Lantik Bupati Serang dan Walikota Cilegon

Gubernur Banten Lantik Bupati Serang dan Walikota Cilegon

Februari 26, 2021
61
Alhamdulilah, Banten Keluar Dari Zona Merah Covid-19

Alhamdulilah, Banten Keluar Dari Zona Merah Covid-19

Februari 25, 2021
60

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

KPK Minta Kepala Daerah Jatuhkan Sanksi Pada Pejabat Tak Lapor LHKPN

KPK Minta Kepala Daerah Jatuhkan Sanksi Pada Pejabat Tak Lapor LHKPN

Oktober 1, 2019
87
Gubernur Banten Apresiajsi Partisipasi Para Donatur Lawan Covid-19

Gubernur Banten Apresiajsi Partisipasi Para Donatur Lawan Covid-19

April 13, 2020
63
Bapenda Kota Tangerang Akan Hapus Denda PBB Selama Sebulan

Bapenda Kota Tangerang Akan Hapus Denda PBB Selama Sebulan

Februari 12, 2020
76

Jangan Lewatkan

Fraksi PSI Minta Revitalisasi Pasar Ciputat  Segera Dilakukan
Headline

Fraksi PSI Minta Revitalisasi Pasar Ciputat Segera Dilakukan

Februari 27, 2021
63
Usai Dilantik, Adik Atut Fokus Tangani Penggangguran di Kabupaten Serang
Headline

Awas! Bupati Serang Ratu Tatu Bakal Habisi Calo Calo Tenaga Kerja

Februari 26, 2021
61
Usai Dilantik, Adik Atut Fokus Tangani Penggangguran di Kabupaten Serang
Headline

Usai Dilantik, Adik Atut Fokus Tangani Penggangguran di Kabupaten Serang

Februari 26, 2021
62
Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut
Headline

Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

Februari 26, 2021
59
Gubernur Banten Lantik Bupati Serang dan Walikota Cilegon
Headline

Gubernur Banten Lantik Bupati Serang dan Walikota Cilegon

Februari 26, 2021
61
Alhamdulilah, Banten Keluar Dari Zona Merah Covid-19
Headline

Alhamdulilah, Banten Keluar Dari Zona Merah Covid-19

Februari 25, 2021
60
Prev Next

Popular Week

  • PB HMI MPO Kecam Keras Kunjungan Jokowi Timbulkan Kerumunan di NTT

    PB HMI MPO Kecam Keras Kunjungan Jokowi Timbulkan Kerumunan di NTT

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Jalan Raya Petir-Serang Berlumpur, Pengendara Keluhkan Begini?

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Miris! Sudah 6 Bulan Kemenag Tak Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Dosen Non ASN, Ini Kata Dosen STAIKH

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

    4249 shares
    Share 1763 Tweet 1036
  • Sejumlah Komplek di Perumahan Talaga Bestari Terendam Banjir

    154 shares
    Share 64 Tweet 38
ADVERTISEMENT
UPDATE NEWS

Sumber Referensi Berita Terupdate dan Terpercaya

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang positif dan membangun.

No Result
View All Result

Rubrik Pilihan

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Fraksi PSI Minta Revitalisasi Pasar Ciputat Segera Dilakukan

Awas! Bupati Serang Ratu Tatu Bakal Habisi Calo Calo Tenaga Kerja

Usai Dilantik, Adik Atut Fokus Tangani Penggangguran di Kabupaten Serang

Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

Gubernur Banten Lantik Bupati Serang dan Walikota Cilegon

Pppular Hari Ini

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis
by Admin
Juni 28, 2019
23k

...

Read more
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

©2019 Updatenews.co.id - Sumber referensi berita terupdate dan terpercaya - PT. MAS MEDIA KARYA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Hukrim
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Lainnya
    • Sportomotif
    • Tips & Trip
    • Entertainment

©2019 Updatenews.co.id - Sumber referensi berita terupdate dan terpercaya - PT. MAS MEDIA KARYA.

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In