SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa Pilkada di Kota Tangerang Selatan masuk dalam daerah rawan dalam konteks pandemi Covid19. Kota Tangsel masuk katagori zona merah penyebaran virus corona.
“Hasil IKP (indeks kerawanan pemilu) konteks pandemi menunjukan Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah dengan hasil kerawanan tinggi dengan 61,86,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari kepada wartawan. Selasa (23/6/2020).
Dijelaskan Nuryati, daerah lainnya yang menggelar Pilkada di Provinsi Banten, seperti Kab Serang indeks kerawanannya dalam katagori sedang dengan nilai 53.39, Kota Cilegon 45,76 dan Pandeglang.
Guna meminimalisir kerawanan dalam konteks pandemi tersebut, Bawaslu Banten meminta agar setiap kantor wajib menyediakan APD seperti masker, pengukur suhu, pelindung wajah, sarana cuci tangan, hand sanitizer, dan vitamin c.
Kemudian, setiap anggota Bawaslu juga diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test Covid19. “Langkah tersebut guna memastikan kesiapan personil Bawaslu dalam malaksanakan tugas pengawasan,” jelasnya.
Sedangkan dalam tugas melaksanakan pengawasan tahapan, berdasarkan Surat Edaran dari Bawaslu RI Nomor 351 bahwa Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan untuk menghindari kerumunan, dan kontak fisik secara langsung pada saat pelaksanaan pengawasan.
“Apabila ada pengawas mengalami gejala Covid 19, agar segera memberitahu kepada pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu Banten akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi gugus tugas penanganan vovid 19, dan mematakan perkembangan penyebaran Covid 19 diwilayah yang melaksanakan Pilkada setiap seminggu sekali.
“Itu dilakukan sebagai basis data sebagai salah satu upaya menjaga kualitas demokrasi dan juga menjaga keselamatan diri,” tutupnya. (US/red)