SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 di Pokel Golden Resto, Jalan Perjuangan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 6 Januari 2021.
Diketahui, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 salah satunya adalah menetapkan perubahan tarif iuran BPJS untuk Peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Dr. Donni Hendrawan mengatakan, Regulasi terbaru Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai Komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan dengan penyesuain iruan JKN mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
Kata dia, substansi kepesertaan BPJS JKN/KIS terdiri dari beberapa kategori pertama, Penerima bantuan iruan (PBI). Jadi PBI ini Program jaminan kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah pusat maupun APBN dan Pemda melalui APBD.
“Nanti siapa-siapa yang ditentukan masuk dalam kelompok ini ditetapkan oleh Dinsos Kabupaten/Kota kemudian datanya diusulkan ke kementerian sosial lalu kementerian sosial akan mengeluarkan SK terkait PBI pendanaanya diambil dari APBN langsung,” katanya kepada awak media.
Selain itu, dikatakan Doni, terdapat kategori PBI yang pendanannya didanai oleh APBD. Istilahnya sekarang bukan PBI lagi jadi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda. “Sebenanrya secara prinsip ada dua macam kategori untuk penerima bantuan iruan, satu didanai APBN PBI JK dan kedua PBI dari APBD sekarang itu PD Pemda atau penduduk didaftarkan Pemda,” Ungkap Donni.
Selanjutnya, ujar dia, ada kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) jadi setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gajih atau upah antara lain PNS BUMN, BUMD dan Swasta.
Kemudian, lanjut dia, kelompok PBPU adalah orang mandiri yang mendaftar sendiri,nanti penerapan daripada Perpres 64 tahun 2020 khusunya pada sektor tersebut. “PBPU mandiri nanti khususnya pada orang-orang yang memilih BPJS kelas 3 diluar PBI, karena kan PBI ini kelas 3 juga tapi dia statusnya dibantu iuranya,” jelasnya.
Sejauh ini, dikatakan Donni, secara nasional jumlah peserta JKN sudah mencapai 222 Jutaan per Desember 2020. “Jadi, secara nasional sendiri dari 222 juta ini posisnya hampir 60 persen adalah orang-orang yang iuranya dibayarkan oleh pemerintah puat maupun daerah,” katanya.
“Artinya, disini porsi peran pemerintah masih sangat dominan. Jadi, kepesertaan JKN ini paling banyak sumber pendapatan berasal dari APBN dan APBN,” sambungnya.
Donni mengungkapkan, komposisi nasional pendapatan BPJS dari badan usaha dan pegawai negeri sekitar 24,6 persen, kemudian pensiunan sekitar 22,2 persen.
“Perpres 64 tahun 2020 mendorong supaya program ini bisa berjalan efektif. lebih cenderung menerapkan agar program JKN bisa berlangsung dengan program yang panjang,” pungkasnya, (jen/red)