SERANG, – Salah seorang pegawai BUMD di perusahaan PDAM Tirta Al Bantani Kabupaten Serang kembali dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Serang di media sosial.
Kuasa hukum pelapor sekaligus Ketua tim advokasi Nasrul Ulum-Eki Baehaki (Asik), Ferry Renaldy, membenarkan, pihaknya telah melaporkan salah satu kepala bagian (Kabag) di BUMD PDAM Tirta Albantani Serang, Menurutnya, Pegawai itu telah melakukan kampanye di medsos dengan menunggah memposting di akun facebook milik pribadinya, sembari memegang gelas bergambar pasangan nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
“Nah ini inisialnya UR, merupakan pekerja di BUMD PDAM Tirta Albantani, terlihat di profil pacebook, dia bekerja sebagai kepala bagian (PDAM Tirta Albantani,red),” katanya kepada awak media saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (19/10/2020).
Ferry mengakui laporan tersebut direspon baik Bawaslu, untuk itu, pihaknya sepenuhnya menyerahkan ke Bawaslu untuk memproses lebihlanjut.
“Alhamduliah (laporan,red) klien kami diterima (Bawaslu,red), selebihnya kita serahkan kepada bawalsu,” ujarnya.
Feryy menegaskan, Pegawai BUMD tidak boleh menunjukan dukungan politik atau kampanye pemenangan terhadap salah satu Paslon, sebab, kata dia hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Nah di UU Pilkada sudah jelas tidak boleh melibatkan BUMD atau BUMN dalam kampanye salah satu Paslon,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengaku telah menerima laporan tersebut, namun, dirinya enggan berkomentar soal isi laporan tersebut.
“Kita belum bisa menyampaikan siapa yang dilaporkan karena memang ini masih kita kaji terkait nanti hasil laporan ini akan kita lakukan setelah (pemeriksaan,red) 3 hari plus 2 hari dalam proses penanganan pelanggaranya,” terang Yadi.
Yadi menjelaskan, dalam waktu 2-3 hari ini bawaslu akan memeriksa kelengkapan syarat materil dari terlapor. Jika sudah lengkap, akan ditindaklanjuti sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020.
“Mulai hari ini sampai rabu (21/10) akan kita kaji dulu isi laporanya kalau misalkan memenuhi syarat materil atau formilnya akan kita masukan register dan dilakukan proses penanganan pelanggaran,” tandasnya, (jen/red)