PANDEGLANG – Dalam rangka persiapan penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang telah menyiapkan regulasi terkait peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang Ida Novaida mengatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP, maka dari itu perlu adanya kesepakatan dari semua pihak terkait peraturan tersebut.
“Makanya hari ini kita bahas bersama 14 Instansi atau Lembaga baik Kementerian BUMN maupun BUMD yang telah menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan MPP, “kata Ida Novaida saat menggelar Rapat Pembahasan Peraturan Tata Tertib Penyelenggaraan MPP, di Aula Kantor DPMPTSP,” Kamis (2/7/2020).
Lebih lanjut Ia mengatakan peraturan yang dibuat tersebut yaitu tentang bagaimana memberikan pelayanan optimal di masing-masing counter sesuai dengan standar pelayanan yang ada.
“Termasuk juga kedisiplinan pegawai, semuanya di atur dalam peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP,”ungkapnya.
Ia menambahkan Mal Pelayanan Publik ini, nantinya akan melayani kebutuhan masyarakat baik di bidang pelayanan adminduk, paspor, pembuatan SIM, pajak, ketenagakerjaan, BPJS dan lain sebagainya, semuanya ada 232 jenis pelayanan dari 14 Instansi atau Lembaga dan 8 OPD.
“Adapun launching MPP ini kita melihat situasi dan kondisi, mudah-mudahan bulan agustus semuanya sudah ready, yang jelas bulan juli ini sudah selesai, nanti kita akan lakukan uji coba terhadap semua pelayanan yang ada di MPP,”ujarnya.
Rapat peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP dihadiri oleh para Pimpinan dan perwakilan dari 14 Instansi atau Lembaga, baik dari Kementerian, BUMN, BUMD dan instansi vertikal lainya.
Penulis : Deni
Editor : Aldo Marantika