• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Updatenews.co.id
KIRIM ARTIKEL
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Hukrim
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Lainnya
    • Sportomotif
    • Tips & Trip
    • Entertainment
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Hukrim
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Lainnya
    • Sportomotif
    • Tips & Trip
    • Entertainment
No Result
View All Result
UPDATE NEWS
No Result
View All Result

Ketua KPU RI, Arief Budiman Diberhentikan Dari Jabatannya, Ada Apa?

by Admin
Januari 13, 2021
in Headline, Nasional
3 min read
0
Ketua KPU RI, Arief Budiman Diberhentikan Dari Jabatannya, Ada Apa?
12
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Baca Juga

WH Klaim Inisiator Penggerak Petani Porang di Banten

Walkot Serang: 129 Tenaga Sudah di Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi dibacakan oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara di Ruang Sidang DKPP, pada Rabu (13/1/2020) pukul 09.30 WIB. Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad. Rabu (13/1/2020).

Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan. Kehadiran Teradu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Di saat yang bersamaan, Teradu berstatus work from home (WFH).

Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP saat membacakan pertimbangan menjelaskan bahwa DKPP sangat memahami ikatan emosional Teradu dengan Evi Novida Ginting Manik yang merintih karir sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner di KPU RI untuk periode 2017-2022.

Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi. Hal itu karena dalam diri Teradu merangkap jabatan Ketua merangkap Anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

“Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang public dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” ujar Didik.

Selain itu, kehadiran Teradu di ruang publik mendampingi Evi Novida Ginting Manik dalam memperjuangkan hak-haknya membuat KPU RI terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.

Sikap dan tindakan Teradu menunjukan tidak adanya penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu. Didik menambahkan Teradu menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatan senantiasa melekat pada setiap perbuatan Teradu di ruang publik.


“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Didik.

Teradu juga tanpa dasar hukum meminta Evi Novida Ginting Manik kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU RI melalui Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020. Surat yang dikeluarkan Teradu mengacu pada Surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B.210.

Kementerian Sekretariat Negara RI meminta Teradu menyampaikan petikan Keputusan Presiden (No 83/P Tahun 2020) yang mencabut putusan sebelumnya (No 34/P Tahun 2020) untuk disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik. Dalam surat tersebut tidak ada frase atau ketentuan yang memerintahkan Teradu mengangkat dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI.

“Tindakan Teradu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampuradukan kewenangan di luar materi kewenangan,” sambung Didik.

Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati menambahkan Teradu sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai Anggota KPU RI menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Bahwa pengaktifan kembali menurut Teradu dibuat atas dasar keputusan bersama secara collective collegial. Tetapi pernyataan tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang cukup berupa dokumen Berita Acara Rapat Pleno atau alat bukti lainnya, sehingga keputusan tersebut menurut DKPP merupakan tindakan sepihak Teradu tanpa melibatkan atau sepengetahuan anggota lainnya.

“Berdasarkan hal tersebut Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf f juncto Pasal 19 huruf c, huruf e dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Ida.

Dalam perkara ini Anggota Majelis DKPP memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Pranomo Ubaid Tanthowi. Ditegaskannya, bahwa Teradu membubuhkan tanda tangan dalam surat 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU RI bukan atas nama pribadi.

Pramono juga menilai tindakan Teradu Arif Budiman membubuhkan tanda tangan pada surat 663 tidak termasuk pelanggaran berat yang menciderai integritas proses atau integritas hasil-hasil pemilu atau pilkada Teradu tidak memiliki niat jahat untuk memanipulasi proses atau hasil pemilu atau pilkada.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof. Muhammad yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., Dr. Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi. (Jen)

Tags: Ketua KPU RI
ADVERTISEMENT

Related Posts

WH Klaim Inisiator Penggerak Petani Porang di Banten
Headline

WH Klaim Inisiator Penggerak Petani Porang di Banten

by Admin
Januari 18, 2021
59

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH mengklaim dirinya sebagai inisiator pertama kali yang menggerakan tanaman Porang di Wilayahnya....

Read more
Walkot Serang: 129 Tenaga Sudah di Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac

Walkot Serang: 129 Tenaga Sudah di Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac

Januari 18, 2021
59
Gubernur WH : Kita Perkuat Ketahanan Pangan Provinsi Banten

Gubernur WH : Kita Perkuat Ketahanan Pangan Provinsi Banten

Januari 18, 2021
59
Bisnis Pengusaha Besar Dorong Kemajuan UMKM

Bisnis Pengusaha Besar Dorong Kemajuan UMKM

Januari 18, 2021
57
Amuk Bahari Tolak Perda RZWP3K Banten, Ini Alasanya

Amuk Bahari Tolak Perda RZWP3K Banten, Ini Alasanya

Januari 17, 2021
78
16 Tahun Terbaring Sakit, Lomrah Warga Pandeglang Butuh Bantuan Dermawan

16 Tahun Terbaring Sakit, Lomrah Warga Pandeglang Butuh Bantuan Dermawan

Januari 16, 2021
87

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kecam Kekerasan Terhadap Mahasiswa, SWOT Dan SMGI Gelar Aksi Bakar Lilin

Kecam Kekerasan Terhadap Mahasiswa, SWOT Dan SMGI Gelar Aksi Bakar Lilin

September 27, 2019
130
Truk Semen Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Merak

Truk Semen Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Merak

Maret 5, 2020
87
Ditengah Pandemi Covid-19, IMC Kota Cilegon Rekrut 64 Mahasiswa Baru

Ditengah Pandemi Covid-19, IMC Kota Cilegon Rekrut 64 Mahasiswa Baru

Oktober 23, 2020
67

Jangan Lewatkan

WH Klaim Inisiator Penggerak Petani Porang di Banten
Headline

WH Klaim Inisiator Penggerak Petani Porang di Banten

Januari 18, 2021
59
Walkot Serang: 129 Tenaga Sudah di Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac
Headline

Walkot Serang: 129 Tenaga Sudah di Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac

Januari 18, 2021
59
Gubernur WH : Kita Perkuat Ketahanan Pangan Provinsi Banten
Headline

Gubernur WH : Kita Perkuat Ketahanan Pangan Provinsi Banten

Januari 18, 2021
59
Bisnis Pengusaha Besar Dorong Kemajuan UMKM
Headline

Bisnis Pengusaha Besar Dorong Kemajuan UMKM

Januari 18, 2021
57
RAPI Ikut Andil Membantu Pemerintah Sebagai Relawan Bencana
Update Banten

RAPI Ikut Andil Membantu Pemerintah Sebagai Relawan Bencana

Januari 17, 2021
71
Amuk Bahari Tolak Perda RZWP3K Banten, Ini Alasanya
Headline

Amuk Bahari Tolak Perda RZWP3K Banten, Ini Alasanya

Januari 17, 2021
78
Prev Next

Popular Week

  • Praktik Kapitalisme UNMA Banten

    Praktik Kapitalisme UNMA Banten

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

    4178 shares
    Share 1735 Tweet 1018
  • Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

    810265 shares
    Share 790464 Tweet 8250
  • Tembakau Kiloan, Peluang Alternatif untuk Perokok dan Wirausaha

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Saung Djuragan Tawarkan Tempat Instagramable Hingga Sajian Menu Khas Sunda

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
ADVERTISEMENT
UPDATE NEWS

Sumber Referensi Berita Terupdate dan Terpercaya

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang positif dan membangun.

No Result
View All Result

Rubrik Pilihan

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

WH Klaim Inisiator Penggerak Petani Porang di Banten

Walkot Serang: 129 Tenaga Sudah di Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac

Gubernur WH : Kita Perkuat Ketahanan Pangan Provinsi Banten

Bisnis Pengusaha Besar Dorong Kemajuan UMKM

RAPI Ikut Andil Membantu Pemerintah Sebagai Relawan Bencana

Pppular Hari Ini

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis
by Admin
Juni 28, 2019
22.6k

...

Read more
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

©2019 Updatenews.co.id - Sumber referensi berita terupdate dan terpercaya - PT. MAS MEDIA KARYA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Hukrim
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Lainnya
    • Sportomotif
    • Tips & Trip
    • Entertainment

©2019 Updatenews.co.id - Sumber referensi berita terupdate dan terpercaya - PT. MAS MEDIA KARYA.

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In