SERANG – Berdalih masa pandemik Covid-19, diam-diam Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merubah jam layanan pembuatan KTP, dari normal menjadi terbatas, mulai pukul 06.00 wib, hingga 08.00 wib.
Salah seorang petugas keamanan di kawasan Pemkot Lama Ciceri, layanan pembuatan KTP dibuka jam 06.00 hingga 08.00 WIB. Di atas jam tersebut, layanan ditutup.
“Ga bisa pa, udah tutup. Cuma dari jam 06.00 wib pagi sampai jam 08.00 wib saja,” katanya, Selasa 23 Februari 2021.
Sementara itu, Gabriel Jauhar, warga Ciceri Bunderan, Kota Serang yang hendak melakukan perekaman, merasa terkejut dengan jam buka Layanan KTP Kota Serang.
“Subuh amat. Kenapa ga sekalian jam dua belas malem aja bukanya. Kok kayak dipersulit. Bukannya pemerintah mempermudah layanan publik? Apa lagi ini KTP yang dibutuhkan banyak orang,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Gugus Tugas Covid 19 yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, perubahan jam layanan itu dimungkin di masa Pandemik Covid19.
“Mungkin pengaturan internal Disdukcapil. Kaitan WFH dan WFO kemungkinan jd pertimbangan. Mengacu itu boleh,” kata Hari.
Namun, Hari menegaskan. Aturan internal layanan KTP itu masih bersifat kemungkinan.
“Penganturan internal mungkin sy bilang. lingkup dinasnya. Saya ga megang kalo lingkup internal,” ujar Hari.
Diketahui, tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Kominfo Kota Serang, salah satunya adalah Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Informasi Layanan Publik, termasuk layanan pembuatan KTP adalah informasi yang seharus dikelola oleh PPID. (Jen/red)