SERANG – Sejak meledaknya aksi demonstrasi di berbagai daerah yang ada di Indonesia terhadap penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, banyak penangkapan dari para demonstran yang dinilai melakukan tindakan anarkis.
Baru-baru ini mencuat kabar penangkapan Ketua LMND Palembang, M Amir Iskandar oleh aparat kepolisian yang dinilai secara sepihak. Penangkapan tersebut terjadi saat Amir mencegah aparat melakukan sweeping saat hendak melakukan aksi unjuk rasa mengkritisi UU Omnibus Law kontroversial di masyarakat.
Menyikapi tindakan aparat tersebut, Sekretaris Wilayah LMND Banten, Syamsul Ma’arif pun mulai angkat bicara terhadap penangkapan beberapa aktivis, khususnya pada Ketua LMND Palembang secara pihak. Bahkan, penetapan tersangka terhadap Amir, lanjut Syamsul, merupakan hal yang ambigu.
“Penangkapan terhadap Amir Iskandar bagi kami sangat tidak berlandasan. Bagaimana mungkin, mereka belum melakukan aksi demonstrasi, belum mengkritisi aturan yang sedang disorot publik terkati Omnibus Law tidak melakukan perusakan apapun, ko ini sudah ditangkapin. Ironisnya ditetapkan sebagai tersangka lagi. Ini apa maksudnya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, tindakan tersebut dirasa cukup aneh. Bahkan, dirinya menilai di kepemimpinan Jokowi-Amin para demonstran disamakan dengan terorisme.
“Masa belum melakukan apa apa, bahkan tidak berniat mengganggu keamanan sudah ditindak, ini hanya terjadi di era rezim Jokowi-Amin dimana demonstran disamakan dengan terorisme,” tegasnya.
Pihaknya pun mendesak kepada aparat kepolisian untuk membebaskan Amir, serta para massa aksi yang ditangkap saat melakukan demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Negara semakin menunjukan watak aslinya, yaitu menindas, tidak menghendaki kritik dan anti demokrasi,” tukasnya. (Nahrul/red)