SERANG – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (SWOT) menggelar dialog publik peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 10 Desember 2020 bertenpat di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Dialog yang bertajuk ‘Penegakan HAM pada perjuangan rakyat dan perbedaan, suku, ras, agama, dan budaya’ itu menghadirkan pembicara dari lintas aktivis di Tanah Jawara yakni pembicara pertama Demisioner BEM Banten 2015-2017, Rendi Muhamad Yani, kedua, Aktivis PRD Banten, Rizki Afrianto, dan terakhir, Aktivis hukum sekaligus pengacara pubik LBH MR yang diwakili Abda Oebismillah.
Ketua panitia dialog publik, Nur Iman Zamsani, mengatakan, setiap tanggal 10 Desember kerap diperingati sebagai hari HAM Internasional sekligus perwujudan lahirnya deklarasi universal HAM pada tahun 1948.
Kata dia, paling tidak dengan peringatan hari HAM sedunia ini dapat merekam kembali peristiwa-peristiwa kejahatan HAM yang terjadi di masa lalu hingga masa kini.
“Tujuannya memperingati hari HAM dan merefleksikan kejahatan – kejahatan HAM yang sudah terjadi di masa lalu,” kata pria yang akrab disapa Zamsani kepada awak media saat ditemui di lokasi, Kamis (10/12/2020) malam.
Zamsani menyebut, lahirnya lembaga – lembaga atau institusi yang bergerak menaungi persoalan HAM harusnya mampu menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah air, namun hingga kini lembaga tersebut terkesan formalistik.
“Ini jadi catatan buruk bagi pemerintah karena tidak ada satupun penanganan kasus HAM hingga tuntas, korban-korban kejahatan terus dibiarkan mati tanpa keadilan, sedangkan pelakunya masih berkeliaran di tubuh pemerintahan,” tegasnya.
“Harusnya kedepan dengan adanya lembaga ini peran negara lebih maksimal lagi dalam menuntaskan pelanggaran HAM di Indoesia,” sambungnya,
Sementara itu, Sekertaris Wilayah Partai Rakyat Demokratik (PRD) Banten, Rizki Arifianto menambahkan, secara kodrati HAM melekat pada manusia yang diberikan oleh tuhan, bahkan sejak manusia lahir hak asasi sudah dimiliki termasuk hak untuk hidup dan lain sebagainya.
“Hak asasi manusia itu hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai makhluk tuhan yang dibawa sejak lahir, serta negara secara konstitusional mengadopsi menjamin keberadaan HAM yang telah dirumuskan dalam UUD 1945,” cetusnya saat memberikan materi dalam acara diskusi tersebut.
“Setiap orang tidak boleh merampas hak asasi orang lain,” katanya.
Pria yang akrab disapa Kudel itu menjelaskan, pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 2.700 kasus tanah rakyat dirampas, sedangkan konflik agraria menelan 1763 orang, dan sebanyak 258 buruh tani dianiaya aparatur negara, hingga kini tidak ada satupun pelaku pelanggaran HAM yang diadili secara hukum.
“UU berikut pengadilan HAM belum bekerja secara maksimal. Ketika rakyat menginterupsi kebijakan publik bisa dianiaya negara. Fungsi negara idealnya menegakan HAM warga negaranya,” terangnya.
Kedepanya, Kudel pun berharap mahasiswa tidak memiliki rasa takut untuk terus memperjuangkan penegakan HAM di republik ini, adapun hadirnya instrumen negara untuk membungkan pejuang HAM seperti UU ITE harus dilawan, sebab konsekuensi logis dalam perjuangan HAM akan berhadapan dengan negara.
“Jangan pernah takut menyuarakan hak kita, jangan pernah takut kena UU ITE karena itu konsekuensi yang logis dalam perjuangan rakyat,” tegasnya.
Senada, Demisioner BEM Banten tahun 2015 -2017, Rendi mengatakan, setiap orang wajib memiliki hak hidup yang layak, hak tanpa konsekuensi bencana alam dari aktivitas yang berpotensi bencana.
“Konsensi PBB jelas mengatakan bahwa setiap orang wajib memiliki hak hidup yang layak, hidup tanpa konsekuensi bencana alam dari aktivitas yang berpotensi bencana alam,” ujarnya.
Menurut Rendi, HAM menjamin untuk menyuarakan pendapat dan ide. Tapi ketika tidak sejalan dengan program pemerintah maka di anggap pembangkangan, radikal, melawan negara, padahal masyarakat berhak berpendapat apapun sekalipun lewat teori – teori salafi, kuno dan adat.
“Ketika ini di bilang tidak modern maka mereka yang melanggar HAM. Itu menjurus kepada sentimentil agama, menjurus pada radikal, ketika ini yang jadi pendapat mereka, maka mereka sesungguhnya yg menjadi dalang pelanggaran HAM,” pungkasnya, (jen/red)
Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Goyang Tanah Jawara
SERANG - Gempa bumi menggoyang Banten dengan magnitudo 5,1 M. Rabu (14/4) pada pukul 13.28.40. Episenter gempabumi terletak pada koordinat...
Read more