SERANG, – Polemik persoalan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih terus berlanjut. Berdasarkan amanah UU No 32 Tahun 2007 penyerahan aset selambat-lambatnya 5 tahun.
Demikian hal itu dikatakan oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin saat ditemui oleh awak media di Puspemkot Serang, Sabtu (1/2).
“Jadi gini, aset kalau kita ngacu ke amanah Undang Undang 32 tahun 2007 jelas selambat – lambatnya 5 tahun, acuannya kesitu aja dulu,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang, apabila Pemkot dan Pemkab Serang tidak menemukan titik terang, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi harus turun tangan sebagai mediasi.
“Sekarang kalau hanya mengandalkan antara Kota dan Kabupaten masih pakekeuh-kekeuh. Saya sih harapannya masih tetap mengharapkan kehadiran pemerintah provinsi dan pusat,” ujarnya.
Dirinya mengatakan sudah berupaya duduk bersama antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang. Namun, ada miskomunikasi sehingga aset yang belum diserahkan jelas faktanya.
“Kita pun juga tidak langsung ujug – ujug penyerahan aset itu 100 persen, ada tahapan lah, kita pun juga nyadar mana aset yang masih di pakai ya mangga (silahkan) toh sekalipun masih di pakai bisa diserahkan dulu nanti pada ahirnya bisa pinjam pakai dan lain – lain,” tuturnya.
Ia pun mengaku masih menunggu itikad baik dari Pemkab Serang terhadap Pemkot Serang hingga saat ini.
“Dalam hal ini saya sih berharap kehadiran pemerintah provinsi agar bisa memediasi antara pemerintah Kota dengan Kabupaten. Saya yakin kalau pihak provinsi pasti bisa, cuman belum ada langkah dari Pemprov untuk memediasi itu,” tukasnya. (Nm/red)