SERANG – Aktivis anti korupsi sekaligus akademisi Untirta Serang, Ikhsan Ahmad mengungkapkan, Sekertaris Daerah memiliki tuga membantu Gubernur Banten dalam melaksanakan tugas Pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah Provinsi Banten.
“Ini sebenarnya yang harus bisa dilakukan Sekda Banten, Al Muktabar, tapi kami belum melihat tupoksi sebagai seorang Sekda dilaksanakan dengan benar. Ini dapat kita lihat Sekda tidak dapat membantu Gubernur (Wahidin Halim),” Ujar Ikhsan saat dikonfirmasi, Rabu 6 April 2021.
Atas kondisi itu, Ikhsan pun membeberkan terdapat beberapa kebijakan yang diambil Gubernur Banten justru membuahkan hasil yang blunder. Hal ini karena Sekda tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sehingga dapat merugikan citra dan elektabilitas Gubernur Banten.
Fatalnya, tegas Ikhsan, permasalahan bunga pinjaman ke PT SMI tahap dua senilai Rp 4,1 Triliun tidak dicermati oleh Sekda sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kok Sekda katanya orang Pusat tapi sampai terlewatkan satu peraturan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.07/2020 yang dikeluarkan pada 11 November 2020,” Katanya.
“Padahal kan PMK ini sangat berdampak signifikan bagi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pembangunan Banten yang menggunakan dana pinjaman dari SMI,” Tuturnya.
Karena terlewatkan PMK itu, jelas Ikhsan, akhirnya Gubernur Banten terjebak dalam melaksanakan kebijakan, sebab postur APBD 2021 tidak mengalokasilan pembayaran suku bunga ke SMI.
Persoalan lain, kata Ikhsan, paket pekerjaan yang mendapat sumber pendaan dari SMI sudah dilelangkan ke pengusaha, sementata Pemprov Banten berencana akan membatalkan pinjaman karena ada suku bunga tersebut.
“Ini dampaknya ke pengusaha, saat mereka ikut lelang, lalu dia menang tender. Eh ternyata uangnya tidak ada, maka ini dapat merugikan mereka, karena kan pekerjaan tidak dilaksanakan akibat uang itu tidak ada. Kan pastunya berdampak pada iklim usaha di Banten juga,” Ungkap Ikhsan.
Selain kisruh bunga PT SMI, tegas Ikhsan, dampak gagal bayar Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020 ke delapan Kabupaten dan Kota juga menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
Disisi lain, banyak pihak kontraktor, pengusaha proyek di Kabupaten dan Kota tahun anggaran 2020 yang hingga saat ini belum terbayarkan atau terhutang sampai 2021.
“Harusnya dapat segera dilunasi, jika TAPD Banten konsisten mentrasfer DBHP 2020 kepada Kabupaten Kota pada triwupan I Tahun 2021. Ini kan jelas merugikan pengusahan di daerah, sementara pemerintah daerah juga telah menanggung denda atas kontrak yang gagal bayar itu,” Tegasnya.
Bagi Ikhsan, Kemelut persoalan tersebut akibat gagalnya Sekda Banten sekalu keuta TAPD yang tidak memasukan DBHP 2020 ke dalam APBD sehingga menciderai hubunfan Pemprov Banten dengan delapan Pemerintahan Kabupaten dan Kota di Banten.
“Ingat juga ini bisa merusak kepercayaan pengusaha kepada Pemprov, hilangnya kepercayaan publik terhadap upaya nyata Pemprov dalam pemulihan ekonomi rakyat yang terdampak Covid-19,” Cerusnya.
Dari rentetan kebijakan bluber itu, Ikhsan menuding Sekda Banten sedang bermain politik, dikemas secara halus untuk menjatuhkan citra Gubernur Banten.
“Kami melihat Sekda Banten ini ingin menjadi Pj Gubernur Banten di tahun 2022 nanti,” Katanya.
Berasarkan informasi dari berbagai sumber, jelas Ikhsan, Sekda Banten diduga sering offside dalam menjabarkan perintah dari Gubernur Banten, sehingga antara maksud Gubernur dengan bahasa Sekda ketika sampai ke OPD diduga sering berbeda. Jadi, membuat OPD kadang bingung dalam melaksanakan tugasnya.
“Sudah sewajarnya Gubernur untuk segera memecat Sekda Banten, agar iklim politik, usaha, dan pembangunan dapat berjalan dengan baik meski masa pandemi pastinya R0JMD Banten berat untuk tercapai,” Tandasnya (jen/red)