TANGERANG – Team Garuda Polres Kota Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan DA (23) pelaku penipuan dengan modus menjul masker murah, DA berhasil diamankan petugasi di Kantor GMF Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (28/03/2020).
DA diketahui merupakan salah satu warga Bojong Kaler, Bojong Kerta, Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reakrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan dari saudra Ade Fita Dwi Oktafiani (25) atas tidakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku DA.
“Kami menerima laporan dari saudara Ade, dan kemudian kami tidaklanjuti,”kata Alexandr saat menggelar Perss Conference, Rabu (01/04/2020).
Alexander mengungkapkan modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menawarkan masker merk Sensi dengan Harga Rp 50.000 per Box kepada korban, setelah terjadi kesepakatan pelakueminta korban untuk membayar DP awal sebwsar 50% sebagai tanda jadi.
“Modus yang dijalankan yaitu 30 (tiga puluh) Karton atau 1.200 (seribu dua ratus) Box hanya dijual seharga Rp 42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang berarti 1 (satu) Box masker merk Sensi hanya dijual seharga Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah),”ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Alexander menjelaskan bahwa pelaku sudah dua kali menjalankan aksinya, pada tanggal dan tempat yang sama.
“Pelaku setidaknya pernah melakukan dua kali penipuan dengan modus yang sama, yaitu pada tanggal 4 Februari tahun 2020 di daerah Cilengsi, Bogor, Jawa Barat,”jelasnya.
“Korban pertama atas nama Graciela, kerugian sebesar 2 juta yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka melalui dengan cara di transfer rekening tersangka yaitu Bank OCBC NISP, korban kedua atas nama Ayu, kerugaian sebesar 1 juta yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka melalui dengan cara di transfer rekening tersangka yaitu Bank OCBC NISP,”tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah ATM Bank OCBC NISP atas nama Deswita Asmara dan 1 buah handphone Iphone Xs, Warna Gold, dengan nomor Imei: 35729009 409 7488.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan/ atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (Jar/red)