SERANG – Anggota Dewan Kehormatan Komisi Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka layanan pengaduan secara daring atau online dalam rangka mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama berlangsung pandemi covid-19.
Anggota DKPP RI, Teguh Prasetyo mengatakan, laporan online ditegakan guna menekan peran aktif seluruh elmen dalam mengawal Pilkada Serentak 2020 dimassa pandemi serta memastikan kode etik dan integritas penyelenggara Pemilu
“Jadi, DKPP mempermudah bagi semua penyelenggara pemilu, partai politik atau Timses untuk dapat mengadukan dugaan pelanggaran etik ke DKPP, karena mudah maka bisa diakses laporan pengaduan melalui online,”katanya kepada awak saat ditemui disalah satu hotel di Kota Serang, Minggu (29/11/2020).
Adapun alur pengaduanya, dikatakan Teguh, pelapor harus menempuh prosedur sesuai aturan, pertama pengaduan via email, penerimaan pengaduan via email, verifikasi administrasi, verifikasi materil, penjadwalan sidang pemeriksaan, hingga sidang. Menurutnya, pelapor harus mengisi kolom-kolom-kolom aduan yang telah ditentukan DKPP termasuk harus memenuhi persyaratan formil dan metil untuk sampai ke tahapan sidang.
“Jadi aduan yang masuk nanti akan diverifikasi DKPP bagian pengaduan, syaratnya pertama identias pengadu harus jelas, tidak boleh nama disamarkan, terus perbuatan yang diadukan apa, kemudian siapa pelakunya, waktunya kapan, alat barang buktinya apa?,”
Selanjutnya, kata dia, jika pelapor tidak memenuhi persyaratan formil maka DKPP akan memberitahuan kepada pelapor untuk melengkapi laporanya.
“Setelah diverifikasi formil belum memenuhi syarat nanti akan dikembalikan diinformasikan kekurangannya (kepada palapor,red) setelah dilengkapi persyaratanya masuk verifikasi materil, berikut pemeriksaan alat buktinya cukup ngga, kalau alat bukti itu cukup maka akan disidangkan,” ungkapnya.
Teguh mengungkapkan, pengaduan via online tidak dipungut biaya sehingga DKPP akan memperluas akses demokratis masyarakat untuk terlibat aktif dalam menegakan Pemilu.
“Jadi pengaduan ini tidak sama sekali dipungit biaya, sangat mudah sekali untuk melaporkanya,” terangnya.
Selain pengaduan online, DKPP juga sedang menyiapkan persidangan melalui video conference termasuk perkara dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Bawaslu Tanggerang Selatan (Tangsel).
“Pemanggilan bawaslu Tangsel senin
besok (30/11) di KPU, nanti aduanya apa nanti kita tanyakan sidang di DKPP live streaming, jadi bisa disiarkan langsung,” pungkasnya, (jen/red)
Sikap Tegas Fraksi PKS: Batalkan Perpres Legalisasi Miras
Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menyampaikan kritik tajam atas Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha...
Read more