SERANG – Setelah melewati pembahasan panjang hingga menelan waktu bertahun-tahun, Rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akhirnya resmi disahkan menjadi Perda.
Perda tersebut disahkan melalui rapat Paripurna laporan akhir pansus sekaligus pengesahan Perda RZWP3K di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Kamis 7 Januari 2021.
Ketua Pansus, Miptahudin, dalam laporanya menyampaikan, Perda ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, bahwa RZWP3K ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“RZWP3K juga merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi datau pemerintah kabupaten/kota,” ujar pria yang akrab disapa Miptah.
Politisi PKS itu menjelaskan, dasar pembahasan Rancangan Perda tentang RZWP-3-K oleh Pansus sesuai Keputusan DPRD Nomor 161-09 tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Berdasarkan keputusan DPRD ini maka Pansus telah menjalankan tugas antara lain melaksanakan pembahasan Rancangan Perda dan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan atau Stakeholders,” katanya.
Selain itu, lanjut Miptah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur klasifikasi urusan pemerintahan antara lain urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Kata dia, Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
“Kelautan merupakan salah satu bidang urusan pilihan dimana sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada daerah berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah,” ungkapnya.
Adapun, ujar dia, Pembagian urusan bidang kelautan yang dilimpahkan kepada daerah provinsi meliputi pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi, dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Lebih lanjut Miptah mengungkapkan, Provinsi Banten memiliki perairan laut dengan luas 11.500 km2, garis pantai dengan panjang kurang lebih 500 km. Perairan laut dan garis pantai tersebut merupakan potensi dan peluang untuk dimanfaatkan guna mendukung pembangunan daerah.
“Isu strategis yang menjadi latar belakang pembentukan Perda RZWP3K adalah Pengelolaan konservasi laut belum optimal, punahnya sumber daya ikan dan eksploitasi sumberdaya kurang sesuai dengan daya dukung lingkungan,” terangnya.
“Begitu juga dengan sumber daya kelautan non konvensional, seperti jasa kelautan, wisata bahari, pasir laut, rumput laut, dan lain-lain juga belum dikelola secara optimal, kompleksitas pemanfaatan ruang, reklamasi pantai tidak terkendali, kemiskinan masyarakat pesisir dan degradasi ekosistem dan sumber daya alam,” sambungnya.
Miptah mengungkapkan, tujuan pembentukan Perda RZWP3K untuk Pemanfaatan potensi sumberdaya alam perairan serta menciptakan keterpaduan pemanfaatan ruang perairan, lalu mengetahui kondisi sumber daya alam yang sudah dimanfaatkan.
Kemudian, kata dia, menyusun alokasi pola ruang penggunaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dan menentukan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dan mengatur pemanfaatan kawasan/zona.
“Perda RZWP3K juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang akan berinvestasi di wilayah perairan Provinsi Banten,” pungkasnya. (jen/red)
WH Klaim Inisiator Penggerak Petani Porang di Banten
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH mengklaim dirinya sebagai inisiator pertama kali yang menggerakan tanaman Porang di Wilayahnya....
Read more