PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang akan menetapkan tarif dasar angkutan lebaran Idul Fitri untuk kendaraan bus antar kota antar Provinsi (AKAP). Tarif yang akan diberlakukan teraebut merupkan peraturan dari Pemerintah Pusat Melalui Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Angkutan Pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang Tb. Encep Supriyadi mengatakan yang menjadi dasar penetapan tarif yaitu peraturan Permerintah pusat melalui Kemenhub. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan semua pihak, baik perusahaan otobus maupun masyarakat. Tarif tersebut rencananya akan di berlakukan mulai H – 7 hinggap H + 7 Idul Fitri.
“Untuk Penetapan tarif ini kami masih berpegangan pada regulasi yang ada yaitu, berdasarkan Mentri Perhubungan nomor 36 Tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang antarkota antarprovinsi,”kata Encep saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
“Tarif tidak ada perubahan untuk sementara ini masih sama, untuk bus jurusan Labuan – Kalideres seharga Rp.30 ribu, Labuan – Serang seharga Rp. 15 ribu, Labuan – Pandeglang seharga Rp. 10 ribu dan Pandeglang – Serang seharga Rp. 5 ribu,” tambah Encep.
Dengan akan ditetapkannya tarif tersebut maka Encep meminta agar semua PO dapat mengikuti tarif yang sudah ditetapkan. Ia juga meminta agar semua Kendaraan angkutan umum agar memasang stiker Informasi mengenai tarif.
“Jika ada oknum awak bus yang meminta tarif di luar ketentuan, maka masyarakat bisa mengadukan hal tersebut melalui layanan Call Center Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh pihaknya,”ungkapnya.
Untuk memastikan tarif itu dipatuhi semua kendaraan, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan secara berkala. Guna mencegah kecurangan yang dilakukan oleh oknum awak bus. (AM/red)