TANGERANG – Warga Jatiuwung, Kota Tangerang tega menganiaya istrinya hingga tewas lantaran tak terima ketika diganggu saat main game online. Peristiwa sadis itu terjadi Senin malam, 13 Mei 2019 saat Dede Suryana (24), tengah asyik main game online kemudian dimintai tolong oleh istrinya, Apiyatu Syahdiah (23), yang baru melahirkan, di rumah mereka.
Merasa terganggu, Dede kemudian marah-marah dan melampiaskan ke kekesalannya kepada korban. Dia memukul tubuh korban pakai menggunakan helm dan menendang kemaluan korban yang baru saja melahirkan. Usai menganiaya korban, pelaku kemudian masuk ke kamar dan tidur bersama bayinya. Sementara korban tertidur di lantai ruang tamu.
Saat hendak makan sahur, Selasa, 14 Mei 2019, korban yang tengah tidur dibangunkan. Pada wajahnya, terlihat biru dan tangannya bergetar. Dibantu keluarganya, korban dibawa ke klinik dan akhirnya meninggal dunia.
Ibunda korban, Yunasih (42), curiga dengan luka lebam di tubuh putrinya. Dia lalu melapor ke petugas Polsek Jatiuwung. “Dari awal saya sudah curiga, karena pada tubuhnya banyak ditemukan luka lebam,” kata Yunasih kepada sebagaimana dilansir Sindonews.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan. Mayat korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi. “Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, diketahui kematian korban akibat kekerasan pada bagian punggung, leher dan kemaluan,” kata Zazali.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf menambahkan, awalnya Dede mengelak telah menganiaya korban. Tetapi setelah ditunjukkan bukti-bukti dan keterangan saksi, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Menurutnya, pelaku dan korban sudah ribut sejak 8 Mei 2019. Saat itu, korban bersama anaknya yang sempat pulang ke rumah orangtuanya di Curug, Kabupaten Tangerang. Lalu saat itu, pelaku mengambil paksa anaknya ketika korban masih tidur.
Di hadapan ibu korban, pelaku berani menendang istrinya dan mengenai kemaluannya, hingga operasi bekas lahiran korban mengalami sakit. Sejak itu, pelaku dan korban kerap terlibat keributan.
Pelaku terancam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Net/red)