PANDEGLANG – Jajaran Polres Pandeglang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil angkutan orang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menaikan tarif sepihak.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Tesyar Rhofaldi Priyatno mengaku mendapat laporan dari warga adanya bus murni jaya yang menaikan tarif tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Sehingga, pihaknya langsung melakukan pengejaran.
“Ya itu tadi ada yang melakukan pemungutan tarif yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” kata Tesyar, Minggu (02/06/19).
Menurut Tesyar saat ini mobil murni jaya jurusan Labuan-Kalideres itu sudah ada di Mako Polres Pandeglang.
“Sekarang ada di Polres, kita tahan dulu, agar ada efek jera aja,” ungkapnya.
Ia menghimbau agar para pengusaha bus tidak melakukan pungutan terhadap para penumpang bus dengan melebihkan tarif secara sepihak.
Yuli, salah satu Pemudik asal Pandeglang mengaku bersyukur atas adanya tindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pengusaha Bus yang mencekik penumpang dengan tarif hingga 3 kali lipat. Dirinya berharap, dengan adanya tindakan tersebut dapat memberikan efek jera. “Semoga tidak ada lagi supir yang mencekik pemudik dengan tarif selangit,” harapnya.
Untuk diketahui sesuai Peraturan Mentri Perhubungan nomor 36 Tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tarif bus dari Labuan-Kalideres hanya Rp30 ribu, Pandeglang-Kalideres Rp25 Ribu dan Serang – Kalideres Rp20 ribu. (Aldo/red)