SERANG – Karcis parkir liar banyak ditemukan di kawasan wisata Banten Lama. Meskipun dinyatakan ilegal, namun karcis yang bertuliskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang itu hingga saat ini belum mendapatkan tindakan dari dinas terkait.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang Ahmad Yani mengatakan, tiket parkir di kawasan sekitar Masjid Agung Banten bukan milik Dishub Kota Serang. Meski tiket itu serupa dan bertuliskan Dishub Kota Serang. Ia menegaskan, bahwa tiket legal yang dikeluarkan Dishub Kota Serang terdapat porporasi (deretan lubang kecil) pada bagian tengahnya. Sementara tiket yang tersebar di sekitar kawasan Masjid Agung Banten tidak memiliki porporasi.
“Jadi (prosedurnya) kita cetak tiketnya, terus kita laporkan ke BPKAD untuk dilakukan pencatatan dan mencetakkan porporasi. Setelah itu, baru tiket ini bisa digunakan. Kalau yang bukan dari Dishub tidak ada porporasi, jadi menjiplak saja,” kata Ahmad Yani seperti dikutip dari kabar banten.com
Menurutnya, Dishub Kota Serang tidak memiliki kewenangan untuk wilayah sekitar masjid. Pihaknya hanya memiliki kewenangan menyiapkan kantong parkir di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Terminal Sukadiri.
“Sudah masuk ke arah paving blok itu sudah provinsi dan PUPR, masjid kenadziran sendiri, saya gak punya kewenangan masuk kedalam, jadi kalau ada temuan di lapangan seperti itu silakan konfirmasi dengan pihak tersebut,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Ia menyesalkan lambatnya proses pematangan lahan parkir di KPW. Padahal, pihaknya sudah menyiapkan seluas 2 hektare untuk kantong parkir dengan anggaran Rp 2 miliar dari Bantuan Provinsi (Banprov). Tetapi, hingga saat ini belum ada pematangan lahan yang merupakan kewenangan PU.
“Untuk Sukadiri yang ada di belakang, segera dong PUPR bersihkan kerangka baja yang ada didalam (bekas pedagang). Itu kan bukan punya kami. Sampai sekarang terkendala kantong parkir habis,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa kebutuhan lahan parkir akan terpenuhi jika kantong parkir di KPW dan Sukadiri sudah maksimal. Sehingga, persoalan banyaknya parkir liar yang menjadi masalah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang dan merugikan pengunjung bisa terselesaikan. (As/red)
Foto : Imam SE