CILEGON, – Dalam rangka revitalisasi menjadi Lapas Maximum Security, 20 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon mengikut Uji Fungsi Instrumen Asesmen oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (14/06/2019).
Hal ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Sebelum kegiatan asesmen dilaksanakan, seluruh peserta asesmen diberikan arahan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui id zoom teleconference.
Kesubag Kepegawaian Sekjen Direktorat Pemasyarakatan, Medi Oktafiansyah menyampaikan bahwa uji fungsi instrumen asesmen ini bertujuan untuk melihat alat ukur sesuai dengan fungsinya. “Kegiatan ini bertujuan untuk melihat bagaimana alat ukur yang telah kami susun ini dapat berfungsi sesuai peruntukannya,” katanya.
Medi menjelaskan, bahwa uji fungsi instrumen asesmen dibagi menjadi dua termin yakni test tertulis dan wawancara. “Diharapkan seluruh peserta mengikuti arahan oleh tim kami saat mengerjakan subtest sehingga dalam bapak ibu dapat mengerjakan test dengan baik dan memperoleh hasil sesuai yang diharapkan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Cilegon, Heri Aris Susila menyampaikan, bahwa Asesmen yang diikuti oleh puluhan pegawai Lapas Cilegon dimaksudkan untuk melihat apakah yang bersangkutan memiliki kompetensi sebagai jabatan fungsional umum (JFU) yang akan ditempatkan pada blok Maximum Sercurity.
“Karena Lapas Cilegon dicanangkan menjadi Lapas Maximum Sercurity tentunya pegawai yang ditugaskan dalam blok tersebut harus memiliki JFU yang kompeten, karena tidak mudah untuk bertugas dalam blok maximum sercurity,” tuturnya.
Heri menambahkan, kedepannya nanti akan dibagi beberapa blok. “Bisa dibilang ada beberapa blok yg terdiri dari blok maksimum, yang pengamanannya itu ketat. Tiap kamar ada CCTV nya dan 1 kamar ter isi dengan satu warga binaan. Kemudian nanti peruntukannya untuk napi yg hukumannya tinggi. Seperti teroris, macem-macem, tergantung dari putusan pengadilan nanti kita liat dari jenis hukumannya,” tandasnya. (Man/red)