SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk menertibkan parkir liar di Kawasan wisata Banten Lama, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 14:00 WIB siang.
Namun demikian, upaya yang dilakukan Dishub Kota Serang itu terlihat “kucing-kucingan” dengan pengelola parkir liar di kawasan Banten Lama. Pasalnya, sidak yang dipimpin oleh Kepala UPT Parkir, Dishub Kota Serang, Ahmad Yani mengklaim tidak menemukan karcis-karcis yang menyalahi aturan.
Namun, setelah Dishub Kota Serang selesai melakukan sidak tersebut, parkir liar di Kawasan Banten Lama kembali bermunculan terutama pada malam hari sekitar pukul 19:00 WIB. Pengelola parkir liar juga mengubah tiket parkir menjadi selembar kertas dengan dituliskan plat nomor kendaraan dengan biaya Rp5.000 bagi kendaraan roda dua yang awalnya menjiplak tiket resmi dari Dishub Kota Serang.
Kepala UPT Parkir, Dishub Kota Serang, Ahmad Yani menjelaskan, bahwa di kawasan Banten Lama hanya ada dua titik yang menjadi kewenangannya, yakni di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Terminal Sukadiri. Apabila ada pemungutan karcis di luar dua titik tersebut, kata dia, bukan menjadi tanggungjawab Dishub Kota Serang.
“Parkir khusus ini memang kita ada dua titik di kawasan Banten lama, tidak keseluruhan, tidak masuk ke daerah dalam,” ujarnya
Ia menegaskan, bahwa karcis parkir liar tersebut bukan produk dari Dishub Kota Serang. Menurutnya sangat jelas bahwa di sana terdapat pelanggaran secara teknis yang dilakukan oleh pengelola parkir. “Yang jelas ketika dinas perhubungan mengeluarkan karcis itu sesuai dengan peraturannya,” tukasnya.
Untuk diketahui, berdasarkab ketetapan Perda Nomor 13 tahun 2014, Dishub Kota Serang mengeluarkan karcis dengan berbagai macam warna dan besaran nominal yang berbeda. Seperti karcis yang dikeluarkan oleh pihaknya disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Untuk sepeda motor dengan nominal Rp1.000 berwarna biru muda, mobil bus kecil dengan 9-15 kursi Rp 3.000 berwarna merah muda, mobil bus kecil dengan 16-25 kursi Rp5.000 berwarna hijau, dan mobil barang besar Rp7.500 dengan warna putih.
Sementara itu, Fudhory, salah satu pengunjung asal Pandeglang mengungkapkan bahwa tiket parkir di kawasan Banten Lama terbilang cukup mahal. Dirinya juga masih bingung mengetahui lahan parkir resmi dan ilegal. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintan dapat menyediakan lahan parkir yang presentatif dengan harga harga resmi.
“Kita bingung, karena saat datang diarahkan untuk ke salah satu lahan parkir (Ilegal). Mau terus juga di halangi. Semoga ada perugas yang bertugas, dan fasilitas dapat terus ditingkatkan,” harapnya. (As/red)