JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) membenarkan bahwa rekan separtainya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya Lukman disebut pihak yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan di Kemenag, termasuk SK untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
“Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan Menteri Agama, jadi kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan Menteri Agama,” kata Romi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir merdeka.com Jumat, (14/6/19).
Selain itu, Romi juga membenarkan bahwa dirinya mengusulkan nama Haris dan Muafaq kepada Lukman Hakim. Dirinya berdalih Haris dan Muafaq dinilai sosok yang pantas mengemban jabatan tersebut.
“Nama-nama itu saya usulkan ke pak menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR dan ada nama yang kebetulan berkesesuaian apa yang kemudian akhirnya diputuskan pak menteri, ada juga yang ditolak dan tidak sedikit. Begitu,” tuturnya.
Romi membantah jika telah menitipkan kedua nama itu kepada Lukman. Dia bahkan mengklaim tidak mengenal Haris dan Muafaq secara pribadi. “Bukan atas titipan saya, tidak kenal (Haris dan Muafaq),” tutupnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kepada Romi penyidik mendalami peran Romi. “Diklarifikasi juga beberapa informasi-informasi sebagian, kami juga tahu itu juga sudah muncul di proses persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Keduanya penyuap Romi tersebut sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Red)