CILEGON, – Sebanyak 24 perkara tindak pidana narkotika dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja sebanyak 1,57 Kilogram, Kristal metaamphetamine sebanyak 32,45 gram, daun-daun kering mengandung Ab-Fubinaca atau lebih dikenal sebagai tembakau gorilla sebanyak 7,3366 gram. Kemudian jenis obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar turut dimusnahkan diantaranya pil hexymer sebanyak 1.302 butir, pil tramadol sebanyak 2.625 butir. Ratusan botol minuman keras oplosan berbagai merk turut dimusnahakan.
Barang-barang haram itu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon yang telah berkuatan hukum tetap (inkrah), yang berlangsung di halaman Kejari Cilegon, Rabu (19/6/19).
Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawaty mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan perkara narkotika yang ditangani dari Maret hingga Juni 2019. Perkara didominasi terpidana yang terbukti menggunakan narkotika.
“Untuk perkara yang kita musnahkan ini ada 24 perkara, kebanyakan pemakai. Biasanya mereka yang memiliki dan memakai. Ini kelihatan dari jumlah barang bukti yang kita musnahkan,” ujar Mirna kepada awak media, usai pemusnahan di Kantor Kejari Cilegon.
Mirna sapaan akrabnya, mengatakan dari
banyaknya perkara yang ditangani, kasus narkotika di Cilegon masih tergolong cukup tinggi.
“Makin banyak barang bukti yang dimusnahkan, tingkat kriminalitas masih tinggi. Yang kita harapkan makin kurang kriminalitas di Cilegon,” katanya.
Lebih lanjut, Mirna mengungkapkan bahwa untuk menekan kasus perkara narkotika itu, pihaknya melakukan upaya di setiap penuntutan perkara dengan ancaman diatas 2 tahun penjara. Menurutnya hal tersebut, sudah dimulai sejak Maret lalu. Mirna berharap, peredaran narkotika dapat terus diberantas seiring dengan gencarnya upaya pencegahan yang dilakukan instansinya.
“Mudah-mudahan itu bisa memberikan efek jera dan mengurangi tingkat kriminilitas di Cilegon. Kalau Cilegon aman, pencegahan bisa kita tingkatkan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada bulan Februari 2019 lalu Kejari Cilegon juga telah memusnahkan barang bukti berupa sabu berjumlah 5,36 gram, Pil Tramadol 536 butir dan Tembakau Gorila 27,6 gram. (Man/red)