SERANG – Tim Pengawas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas II Serang mengontrol langsung keadaan di lapangan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dititpkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hari ini kita jadwalkan tim mengawasi kondisi aktual keadaan aset yang dititipkan KPK sebagai bentuk laporan pengawasan benda sitaan penyidik KPK,” ujar Muslim Aziz Koordinator Tim Pengawasan, Kamis (20/06/2019).
Sebagai informasi Rupbasan Serang mengawasi benda sitaan penyidik KPK tindak pidana TPPU di wilayah Banten yang persebarannya ada di wilayah Kota Serang Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. “Kita fokuskan kegiatan pagi untuk mengawasi Aspal Mixing Plant(AMP) di wilayah Kibin Kabupaten Serang, kita kontrol apakah ada indikasi gangguan dan ancaman terhadap keselamatan benda sitaan tersebut baik dari alam maupun manusia,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa tim Pengawas sendiri dibentuk dari berbagai unsur baik itu dari pengamanan, pengelola data dan tim pemeliharaan. “Tim bergerak dimulai dari wilayah Kibin Kabupaten Serang dilanjutkan ke wilayah Kota Serang, untuk kita data dan foto kemudian kita kontrol semuanya termasuk keadan papan plang KPK dan kondisi aset diatas lahan serta lingkungan sekitar,” tutup Muslim.