SERANG – Karena sering curhat-curhatan kepada sang guru, Bunga (nama samaran) siswi di salah satu SMP di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang tengah hamil 21 minggu akibat perbuatan bejad sang guru. Tidak hanya bunga, dua temannya pun menjadi korban napsu dua guru lainnya di sekolah tersebut.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengungkapkan tiga oknum guru SMP berinisial OM, DA dan AS sudah berhubungan badan berkali-kali dengan tiga murid perempuan sejak November 2018 hingga Maret 2019.
Tersangka DA berstatus PNS mengajar pelajaran IPS. Sedangkan dua tersangka lain merupakan guru honorer. Tersangka AS bertugas dibagian tata usaha sekolah dan OM seorang guru seni budaya.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga murid perempuan memiliki hubungan spesial atau berpacaran. Padahal ketiga oknum guru tersebut sudah beristri dan memiliki masing-masing dua anak.
Mereka sering berhubungan badan layaknya suami di area sekolah. Bahkan ketiganya pernah mesum bersama-sama atau pesta sex di Ruang Labolatorium (Lab) komputer sekolah.
Berdasarkan keterangan tersangka, OM pertama kali bercinta dengan Bunga di ruangan kelas, sedangkan AS dan Melati pertama kali bercinta di rumah korban dan DA pertama kali bercinta dengan Mawar di semak-semak belakang sekolah.
“Bunga terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari,” kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, seperti dikutif bantennews.co.id Jumat (21/6/2019).
Tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul bermula murid perempuannya kerap curhat sehingga berpacaran. “Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol,” katanya.
OM mengatakan, aksi hubungan badan yang dilakukan antara dirinya dengan Bunga yang merupakan muridnya sendiri adalah bukti keduanya saling mencintai. “Namanya pacaran zaman sekarang begitu lah. Awalnya gak ada niatan karena ada kesempatan terjadi seperti itu (mesum),” katanya
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan seorang guru ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada 11 Juni 2019. Kemudian pada 17 Juni, dua korban lainnya ikut melaporkan dua guru lain di SMP Cikeusal ke polisi.
Dalam aduannya, mereka melaporkan aksi bejat OM, DA dan AS yang terjadi pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00, atau saat jam istirahat sekolah. Bermula saat korban Bunga diajak dua temannya Melati dan Mawar untuk jajan di kantin sekolah.
Namun dalam perjalanan, Mawar dan Melati malah masuk ke dalam ruangan laboratorium komputer dan mengajak Bunga. Di dalam sana, ketiga guru ini sudah menunggu kehadiran dari para anak didiknya tersebut untuk berbuat mesum.
Sebelum melakukan persetubuhan dengan anak didiknya sendiri, tiga orang guru tersebut berpura-pura membahas persoalan mata pelajaran untuk mengalihkan kecurigaan mereka. Namun setelah beberapa menit berbincang, Mawar diajak pelaku DA mencari posisi untuk melakukan persetubuhan.
Begitu pula dengan Melati, dia diajak AS mencari tempat melakukan hubungan seksual di dalam laboratorium komputer. Sementara Bunga, meski sempat menolak ajakan OM, namun pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan dan memaksa membuka pakaian dalam Bunga hingga terjadi persetubuhan.
Setelah kejadian itu, Bunga melarikan diri kabur dari dalam Laboratorium Komputer. Setelah beberapa lama kejadian itu, Bunga diduga hamil dan kasus itu kemudian diketahui orangtuanya.
Kini, polisi sudah menetapkan status ketiga guru di SMP Cikeusal itu sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Red)