PANDEGLANG – Sebanyak 1207 unit kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang masih memiliki tunggakan pajak. Tunggakan tersebut terhitung sejak 1 Januari 2017 samapi 31 Juli 2019.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 1207 unit kendaraan itu dengan rincian, kendaraan roda empat yaitu 1 Sedan, 8 Jeep, 143 Minibus, 8 Microbus, 15 Light Truck, 35 Pick Up dan 36 Ambulance.
Kemudian, untuk roda 2 dan 3 tercatat sebanyak 961 unit. Jika dikonservasikan jumlahnya kurang lebih mencapai Rp. 400 juta.
Kasi pendataan dan penetapan UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Banten wilayah Pandeglang, Ervi Irviliani mengatakan, dengan banyaknya kendaraan dinas yang belum membayar pajaknya, pihalnya telah berkoordinasi dengan Pemda Pandeglang agar segera melakukan pelunasan pajak.
”Kami selalu berkoodinasi dengan pihak aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, baik melalui tulisan ataupun secara lisan,” kata Ervi dikutif dari buanaIndonesia.com
Dirinya menilai, bahwa dimungkinkan dari ribuan kendaraan tersebut sudah banyak kendaraan yang sudah tidak digunakan. Kendati demikian, jika memang kendaraan tersebut sudah tidak terpakai dirinya berharap, pihak Pemda segera memberikan laporan secara tertulis kepada pihak Bapenda Pusat, agar pihaknya mendpatakan data dari Kantor Pusat berapa banyak Kendaraan yang memang sudah tidak bisa di guanakan lagi, sehingga pihak Pemkab mengajukan penghapusan pajak secara resmi.
”Mungkin ada sebagian kendaraan yang sudah tidak terpakai. Mungkin ya, maka dari itu harus kroscek juga ke bagian aset setempat. Karena jika memang sudah tidak layak pakai mereka bisa mengajukan untuk pemblokiran atau penghapusan pajak, dan ini harus melalui prosedur yang jelas dan resmi, pihak Pemkab Pandeglang membuat surat ajuan penghapusan pajak kendaraan yang tidak bisa di gunakana ke kantor Pusat nanti kami mendapatkan data dari Kantor Pusat,” jelasnya. (Red)