SERANG – Sekretariat DPRD Provinsi Banten besama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pembentukan produk hukum daerah di Gedung DPRD Banten, Senin (24/06/2019).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Drs. Imam Suyudi, BC.IP, SH, MH menyampaikan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka pembentukan produk hukum daerah dengan maksud melakukan upaya fasilitasi perencanaan hingga melakukan upaya penyusunan baik naskah akademik dari mulai perencanaan penyusunan pembahasan hingga pempublikasian peraturan perundang-undangan yang sudah dibentuk.
“Saya sebagai kepala Kanwil Kemenkumham Banten menyambut baik kerjasama yang dibangun agar kegiatan dalam rangka penyusunan produk hukum daerah ini menjadi suatu produk hukum yang benar-benar menyentuh harapan masyarakat dan akhirnya mensejahterakan masyarakat di Provinsi Banten,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan latar belakangnya dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka proses pembentukan produk hukum daerah yanh menyangkut berbagai aspek salah satunya terdapat muatan-muatan tentang hak asasi manusia. Hal tersebut dinilai penting karena muatan hak asasi manusia akan dibutuhkan dan membawa nilai-nilai kebaikan dari substansi produk hukum itu sendiri.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan 1 tahun. Saya kira menyangkut waktu ini leluasa saja bisa dilakukan satu tahun ataupun bahkan menengah atau sampai dengan 3 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Furqon yang mewakili Sekretaris DPRD Banten A. Deni Hermawan menyampaikan, bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama yang dibangun antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dengan Sekretariat DPRD Banten. Dengan sinergitas ini dirinya berharap penyusunan produk hukum dapat mengadilkan produk-produk yang lebih baik lagi.
“Kita ketahui bahwa DPRD mempunyai salah satu fungsinya adalah penyusun produk hukum diharapkan Ketika penyusunan ini didampingi dari mulai tahap perencanaan dan selanjutnya pada tahap-tahap selanjutnya produk-produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas dan sesuai dengan asas-asas dan mekanisme yang diatur di dalam undang-undang,” tuturnya.
Dirinya juga berharap, dengan kerjasama ini Perda yang disusun oleh DPRD dapat lebih berkualitas karena didampingi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga tidak ada lagi aturan-aturan yang bertentangan dengan produk hukum yang diatasnya sehingga harmonis dengan produk hukum yang lainnya. (Red)