SERANG,- Menjelang berakhirnya periode jabatan DPRD Kota Serang, ternyata masih menyisakan beberapa utang Raperda yang belum terselesaikan. Hal tersebut diakui oleh Ketua DPRD Kota Serang, Namin.
“Mengenai Raperda-raperda yang belum dilakukan Paripurna persetujuan, kami sedang memaksimalkan pembahasan itu. Agar menjelang akhir masa periode ini atas, utang raperda dapat kami rampungkan,” ujarnya, Senin (24/6).
Meskipun tak mengetahui pasti berapa utang Raperda saat ini, Namin beralasan, masih banyaknya utang raperda pada periode kepemimpinannya, dikarenakan banyak pasal dalam Raperda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Belum adanya aturan turunan dari raperda tersebut, juga menjadi penghambat persetujuan atas raperda.
“Pada Raperda yang belum terselesaikan ini, ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Yang kedua itu hanya karena belum adanya turunan peraturan yang terkait atas Raperda yang sedang dilakukan pembahasan,” terangnya.
Ia mencontohkan, bagaimana Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), hingga saat ini masih belum bisa disahkan. Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan adanya pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Nah, dalam Raperda PUK, ada objek yang dilarang dalam Raperda. Sementara yang dilarang dalam raperda tersebut itu bertentangan menurut peraturan yang lebih tertinggi,” tuturnya.
Menurutnya, dalam Raperda PUK mengatur beberapa substansi mengenai hiburan. Hiburan yang tidak diatur dalam Raperda PUK, akan dilarang beroperasi. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
“Satu contoh, kita melarang adanya kegiatan bernyanyi. Sementara dalam kegiatan bernyanyi, kan diperbolehkan, tapi malah kita larang,” tuturnya.
Selain itu, adanya penolakan dari masyarakat berkaitan dengan Raperda, juga berdampak pada semakin banyaknya utang Raperda DPRD.
“Kami melihat penolakan itu sebagai dinamika. Adanya pergolakan yang berkaitan dengan Raperda tersebut juga bagian dari aspirasi masyarakat yang harus kami dengarkan,” katanya.
Sehingga, ia pun mengatakan bahwa solusi terbaik dalam persoalan tersebut, adalah dengan melakukan beberapa penyesuaian dalam pasal-pasal yang bertentangan.
“Harapannya nanti ada penyesuaian pasal. Berkaitan dengan hal ini, misalnya bernyanyi, tidak secara menyeluruh dilarang. Tapi kami atur, kami kendalikan dalam Raperda itu, apa yang sesuai dengan karakter di masyarakat kota Serang,” tandasnya.
Sementara itu, Aktivis HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru, Hadiroh, meminta kepada DPRD Kota Serang untuk segera menyelesaikan Raperda yang belum rampung. Terutama, katanya, Raperda mengenai Disabilitas.
“Karena Raperda kalau sudah rampung kan jadi Perda. Dan perda itu nantinya untuk mengatur suatu persoalan yang ada di Kota Serang. Karena itu, kami sebagai mahasiswa mendesak kepada dewan Kota Serang untuk segera menyelesaikan beberapa Raperda yang belum rampung, terutama Raperda Disabilitas,” tegas Hadiroh yang juga mahasiswa PKh Untirta. (Red)