SERANG – Menanggapi adanya perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang untuk melakukan kegiatan di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang mengaku belum mengetahui adanya hal tersebut. Pasalnya, kawasan industri yang berada di Kasemen masih pada tahap proses AMDAL, Selasa (25/6).
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pemanfaatan Ruang, Sigit, menurutnya belum ada izin keluar di kawasan industri Kasemen, dirinya pun mengaku belum ada undangan dari DPMPTSP Kota Serang untuk melakukan pembahasan tersebut.
“Setau saya belum pernah ada izin keluar dikawasan industri. Biasanya kan dalam proses perizinan si pemohon mengajukan ke PTSP, dan seharusnya PTSP mengundang dinas-dinas untuk melakukan pembahasan, biasanya PUPR, Dishub, DLH, Kecamatan, Kelurahan dan instansi terkait, namun sampai saat ini belum ada undangan masalah industri yang ada di sawah luhur, apa lagi ini ada dua,” ujarnya.
Ada dua perusahaan yang sudah melakukan kegiatan pengurugan di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, yaitu PT Abla yang masih melakukan kegiatan pengurugan, dan menurut pengakuan warga salah satu perusahaan yang sudah selesai melakukan pengurugan milik Obama. Namun, Sigit mengatakan seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebelum izin keluar.
“Memang sekarang proses izin dan rekomendasi semua di PTSP, dulu kalo rekomendasi tata ruang disini dulu disaya. Saya juga mungkin belum tau kalo disana sudah keluar izin, setau saya mereka sedang proses AMDAL, intinya kondisi awal baru dia izin dulu, sebelum izin keluar dia tidak boleh melakukan apa-apa termasuk pengurugan,” tandasnya
Sebelumnya, Kasi Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Ismetullah, mengatakan, izin yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan dari PT Abla sudah dikeluarkan sejak enam bulan lalu, dan saat ini terlihat perusahaan tersebut sedang melakukan perataan tanah disekitar kawasan tersebut.
“Iya kalo izin sudah lama ya, kalo ga salah sekitar enam bulan lalu, luasnya itu satu hektare tapi nanti coba saya cek lagi,” tandasnya.
Lanjut Sigit, menurutnya, pihaknya hanya melakukan sebatas kesesuaian lokasi terkait tataruang. “Kalo tataruang kewenangannya hanya sebatas dia sesuai atau tidak tataruangnya proses awalnya, kalo tidak sesuai dia cari lokasi lain, kalo sesuai tataruang izinnya bisa keluar,” terangnya.
Sigit mengatakan, kawasan industri di sekitar Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen sudah sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Serang, dan lokasi tersebut menurutnya diperuntukkan untuk industri dan pergudangan.
“Kalo dari arah jalan Keraton Kaibon belok ke kanan arah sawah luhur, berarti ada dikiri jalan ya, itu sudah sesuai dengan tataruang. Perdanya memang masih tahap revisi tetapi Perda yang lama masih berlaku dan tidak menggugurkan Perda yang berlaku, kecuali revisi sudah selesai dibahas dengan dewan dan disahkan baru diganti dengan yang baru, tetapi Perda yang lama juga sudah sesuai diperuntukkan untuk industri dan pergudangan,” tuturnya.
menurutnya lokasi yang diperuntukkan untuk industri, pertanian dan perumahan, harus sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi dalam rencana tataruang wilayah itu ada namanya pola ruang, jadi sudah diwarnai, mana yang boleh untuk industri, pertanian, perumahan,” ungkapnya sambil menunjukkan laptop gambaran peta lokasi di Kasemen.
Saat mencoba konfirmasi melalui pesan whatsapp, dan juga mendatangi kantor DPMPTSP Kota Serang bagian Bidang Perizinan, belum ada konfirmasi dari pihaknya hingga berita ini diturunkan. (Red)