SERANG – Sudah bertahun-tahun, Gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Serang, yang berada di jalan Ahmad Yani, Kota Serang, dijadikan aset yang disewakan untuk umum.
Hal tersebut menjadi keprihatinan, karena sebanyak 4 kantor OPD di Pemkot Serang, masih berstatus kontrak. Keempat OPD tersebut yaitu Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Kesbangpol.
Berdasarkan penelusuran, biaya yang dibebankan kepada penyewa, berada di angka Rp2.500.000 untuk sewa aula besar, Rp2.000.000 untuk aula kecil, dan Rp175.000 untuk sewa satu kamar.
Meskipun status Aset tersebut dibagi menjadi dua, aset tanah milik Kota Serang, dan aset Gedung milik KORPRI Kabupaten Serang, namun pengelolaan usaha penyewaan dan penginapan tersebut, dikelola secara penuh oleh KORPRI Kabupaten Serang.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Ased Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wahyu B. Kristiawan, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, tanah tempat berdirinya gedung Korpri tersebut, sudah menjadi milik Pemkot Serang.
“Tanahnya sudah menjadi milik pemerintah kota Serang. Gedungnya masih milik KORPRI Kabupaten Serang,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (25/6).
Mengenai pengelolaan usaha, Wahyu mengaku bahwa usaha tersebut memang sepenuhnya dikelola oleh KORPRI Kabupaten Serang, bukan Pemkot Serang. “Pengelolanya KORPRI Kabupaten Serang. KORPRI bukan entitas Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai Hak Guna yang dimiliki oleh KORPRI, Wahyu belum mengetahui apakah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB). “Waduh saya belum tau kalau soal itu (HGU atau HGB),” ucapnya.
Kendati demikian, Wahyu mengatakan bahwa KORPRI Kabupaten Serang, membayar pajak atas usaha yang mereka jalankan. “Mereka sudah menjadi Wajib Pajak kita. Pajaknya (usahanya) kita tarik (dari mereka),” ungkap Wahyu.
Menurutnya, pajak yang dibebankan kepada KORPRI Kabupaten Serang, sama dengan pajak yang dibebankan kepada hotel dan usaha penginapan lainnya. “Sebagai entitas yang menyediakan jasa penginapan. Tarifnya 10 persen, sama dengan lainnya (hotel),” tuturnya.
Mengenai besaran nominal yang dibayarkan, Wahyu menolak untuk membeberkan. Karena, lanjutnya, hal tersebut merupakan rahasia wajib pajak, yang tidak boleh dipublikasi.
“Kalau berapa jumlah dan lain-lainnya, saya gak bisa kasih datanya. Karena data wajib pajak, gak boleh disampaikan. Ada aturan soal kerahasiaan data wajib pajak di Undang-Undang,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Serikat Pemuda Kota Serang, Muhammad Jejen, mengatakan bahwa dirinya sangat miris terhadap kondisi tersebut. Karena, Pemkab seolah-olah menutup mata soal permasalahan aset saat ini.
“Mirisnya adalah ketika OPD Kota Serang masih mengontrak, karena semua aset yang seharusnya dilimpahkan oleh Pemkab kepada Pemkot belum diserahkan, Pemkab malah menjadikan aset yang seharusnya sudah milik Pemkot, sebagai lahan komersil,” katanya
Hal tersebut menurutnya, merugikan Pemkot Serang. Karena, pajak yang dipungut oleh Pemkot Serang, tidak sebanding dengan nilai yang seharusnya diterima dari pelimpahan atas aset tersebut.
“Praktik komersil yang selama ini dilakakukan oleh Pemkab, merugikan kota Serang. Pajak yang diberikan, tidak sebanding dengan nilai aset yang saat ini masih belum dilimpahkan oleh Pemkab Serang,” tegasnya.
Ia pun mengatakan bahwa seharusnya Pemkab merasa malu, karena lambatnya pelimpahan aset kepada Pemkot Serang, empat OPD di lingkungan kota Serang jadi harus mengontrak. “Pemkab harus segera sepenuhnya melimpakan aset tersebut, agar kemudian tidak terjadi tindakan yang merugikan untuk kota Serang,” tandasnya. (Red)