TANGSEL – Tersangka pencabulan berkedok guru bimbel berhasil dibekuk oleh Satuan Polisi Resort Tangerang Selatan. Tersangka berinisial IB (24) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tangsel yang melakoni kerja sampingan lewat mengajar bimbel.
IB tega mencabuli korban JEA, laki-laki (15) yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP yang merupakan murid bimbingan belajar tersangka. Kelakuan bejat itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2017 sampai Mei 2018 di kediaman korban Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Jadi berdasarkan keterangan korban, tersangka itu berkali-kali mencabulinya. Nah kemudian pada bulan Mei 2018 saat mengajar, tersangka ini melakukannya lagi dengan cara oral seks, kemudian melakukan penetrasi organ genital ke anus korban atau sodomi. Setelah kejadian itu korban menceritakannya kepada orangtuanya dan langsung melaporkannya ke Polres Tangsel,” ungkap Arman dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya melakukan perbuatan cabul itu karena dahulu tersangka pun sudah pernah dicabuli dengan cara yang sama. Dengan begitu, lanjut Arman, secara psikoligis perilaku itu bisa disebut menular.
“Makanya setelah ini kita akan berkoordinasi lagi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) agar hal itu tidak terulang lagi,” ujarnya.
Akibat perbiatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)