SERANG – Masih adanya Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ngontrak dinilai telah membebani Anggaran Pembelanjaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
“Memang, nominalnya saya tidak tau pasti, berapa anggaran untuk mengontraknya. Namun, biaya yang dikeluarkan untuk mengontrak tersebut, itu pasti membebani APBD kita,” ujar Kepala BAPPEDA Kota Serang Nanang Saepudin, saat di salah satu rumah makan di Kota Serang Kemari.
Ia menuturkan, bahwa hal tersebut juga mempersulit kota Serang dalam merencanakan rehabilitasi infrastruktur di Kota Serang. Karena, dengan adanya ketidakpastian pelimpahan aset tersebut, pihaknya sulit melakukan rehabilitasi.
“Ya jadinya kami sesuai kondisi saja, kalau mau rehab. Karena kalau memang Pemkab mau limpahkan asetnya kepada kami, untuk apa kami hamburkan anggaran untuk rehab. Lebih baik untuk pembangunan lainnya. Tapi kan belum tau kapan dilimpahkannya,” ungkap Nanang.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Serang dapat segera melimpahkan aset-aset yang seharusnya sudah milik Pemerintah Kota Serang. Karena, hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang.
“Itu kan amanat dari Undang-undang nomor 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Jadi kami berharap, ibu Bupati dapat menyerahkan aset-aset milik Kabupaten Serang, secara bertahap kepada Kota Serang,” tegasnya.
Sehingga, lanjutnya, APBD Kota Serang tidak selalu terbebani, untuk menganggarkan sewa gedung kantor tersebut. “Kan kasian juga OPD-OPD harus ngontrak. Belum nanti pindah-pindah lagi karena habis masa kontrak gedungnya,” ujarnya.
Dilain tempat, Sekretaris BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima penjelasan, kapan pelimpahan aset tahap ketiga akan dilaksanakan oleh pihak Kabupaten Serang.
“Belum tau, harusnya tanyanya ke Kabupaten. Karena kami dalam posisi yang akan menerima, jadi tergantung sama yang mau menyerahkan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, mengenai besaran anggaran yang harus dikeluarkan untuk menyewa gedung kantor, merupakan informasi yang dapat ditanyakan kepada OPD terkait. “Anggarannya itu ada di OPD masing-masing,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang, Tatang Ruhiat, mengatakan bahwa pelimpahan aset tahap selanjutnya, menunggu pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang selesai dibangun.
“Karena aset yang sekarang adalah kantor-kantor yang dipergunakan oleh pemerintahan Kabupaten Serang, maka untuk penyerahan selanjutnya, setelah pemerintahan kabupaten Serang sudah memiliki kantor yang baru,” ujarnya. (red)