SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memberikan waktu selama tujuh hari kepada calon legislatif (caleg) terpilih untuk menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini dari 45 caleg baru ada 27 caleg yang menyerahkan LHKPN.
“Tadi datanya baru 27 caleg dari 45 caleg. Kalau tujuh hari tidak menyerahkan, KPU tidak mengusulkan nama itu dilantik menjadi anggota dewan,” ujar Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran kemarin.
Ade menegaskan, jika sampai tenggat waktu tujuh hari caleg terpilih belum menyerahkan LHKPN, maka caleg tersebut akan di PAW oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua dari partai yang sama. “Itu nanti PAW, partainya menunjukkan nomor dua,” katanya.
Sementara itu, penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah pencatatan di buku registrasi MK pada tanggal 1 Juli mendatang. Tiga hari setelah pencatatan itu, KPU Kota Serang harus melaksanakan penetapan terhadap caleg terpilih.
“Kami ada tiga hari untuk melakukan penetapan yaitu tanggal 2,3 dan 4 (Juli 2019),” katanya.
Kemudian, untuk agenda pelantikan oleh gubernur, kata dia, rencananya akan digelar awal September 2019. “Kalau pelantikan September tanggal 3 kalau gak salah, awal September lah,” tukasnya. (Red)