UPDATENEWS.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan sistem identifikasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sistem ini sebagai upaya memvalidasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).
Upaya ini dilakukan pemerintah guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dari barang black market atau barang ilegal.
Sistem ini akan mendeteksi apakah suatu produk ponsel legal atau sebaliknya melalui verifikasi IMEI.
Bagaimana cara kerjanya?
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan pihaknya masih mengkaji mekanisme yang tepat. Kemenperin akan menyiapkan situs yang dapat diakses pengguna ponsel diwajibkan mengecek apakah IMEI ponsel yang dimilikinya sudah terdaftar. Nantinya, sistem DIRBS ini akan memberikan semacam waktu tenggang (grace period) bagi pengguna ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar.
“Kan ada grace period-nya, nah sewaktu mengganti ponsel baru, ponsel yang beredar sudah mempunyai IMEI terdaftar di Kementerian Perindustrian,” kata Janu kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/6/2019) malam.
Sistem DIRBS Melibatkan Operator Telekomunikasi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AIPTI Hendrik Karosekali mengungkapkan, pengaturan IMEI pada ponsel merupakan usulan dari pihaknya kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan sudah lama ditunggu oleh asosiasi dan produsen ponsel Tanah Air.
Menurutnya, aturan validasi IMEI ini ibarat STNK kendaraan dan sangat efektif mengeliminasi ponsel ilegal dengan menggunakan teknologi (DIRBS). Ini karena pengendalian Bea & Cukai dan Kementerian Perdagangan secara fisik belum mampu mengatasi hal tersebut.
Ia pun menjelaskan cara kerja dari sistem verifikasi IMEI ini.
Setiap ponsel memiliki nomer IMEI yang akan didaftarkan di dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kemenperin. Operator telekomunikasi kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI dari database Kemenperin.
“Setiap ponsel saat terhubung ke operator akan diperiksa oleh aplikasi tadi. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, maka proses koneksi akan berlanjut. Apabila tidak terdaftar, proses koneksi akan dihentikan alias diputus,” jelasnya.
Adapun aturan verifikasi dan kontrol IMEI ini rencananya akan terbit pada 17 Agustus 2019 mendatang. Namun, Kemenperin mengaku masih berhati-hati menerapkan mekanisme identifikasi, registrasi, dan blokir pada ponsel yang tak terdaftar atau ilegal, karena menyangkut kepentingan konsumen. Mekanisme pastinya masih sedang disiapkan.
Aturan IMEI ini rencananya akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang diregulasi dan diterbitkan oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sistem DIRBS ini sendiri dikembangkan pemerintah bekerja sama dengan Qualcomm Inc. dan bersifat open-source. (fidz.red)
Sumber : CNBCindonesia