TANGERANG, – Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas berbasis online untuk memudahkan masyarakat dalam mengajuka klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dengan aplikasi tersebut masyarakat bisa memenuhi kelengkapan berkas dimana saja tanpa harus datang ke kantor.
Ferry Yuniawan selaku Kelapa Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper mengatakan antrian online tersebut diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para peserta tidak perlu antri dari subuh secara manual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 4 program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan atau klaim dana BPJS Ketenagakerjaan kapan saja.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan 100% apabila peserta sudah non aktif bekerja atau minimal kepesertaan 10 tahun dengan pencairan 10% dan 30%. Sedangkan program Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan apabila usia peserta sudah mencapai usia pensiun.
“Syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan harus dilengkapi seperti KTP asli, Kartu Keluarga Asli, Kartu BPJS Ketenagakerjaan Asli, Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Paklaring (Surat Referensi Kerja) Asli,” tuturnya kemarin.
Sebelum mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran online tersebut dapat dilakukan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian peserta dapat mengisi data diri di daftar antrian online seperti NIK KTP, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, no hp, wilayah pelayanan, kantor cabang pelayanan, tanggal kedatangan dan jam kedatangan. Apabila peserta sudah mendapatkan nomor antrian online, maka peserta akan dipersilakan datang sesuai dengan jadwalnya. (Red)