SERANG – Permasalahan penanaman modal yang ada di kota Serang dalam kurun waktu 5 tahun ke belakang, masih berkutat pada persoalan perizinan. Hal ini dapat dilihat pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) Walikota Serang, tahun anggaran 2018.
Dalam LPJ tersebut, beberapa indikator pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak memenuhi target capaian. Adapun indikator tersebut yaitu Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan target sebesar 90 persen, hanya mampu mencalai 77.55 persen.
Selain itu, indikator Pengawasan, pengendalian dan izin usaha, non usaha, dan penanaman modal, juga tidak mencapai target. Adapun target yang ditetapkan yaitu 3 kegiatan. Sedangkan hanya terlaksana 2 kegiatan saja.
Begitu juga dengan indikator mengenai tersedianya data bangunan ber IMB dan tidak ber IMB, juga masih belum tercapai. Adapun target yang ditetapkan adalah 4 kegiatan pendataan. Sedangkan hanya terlaksana 2 kegiatan saja.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengakui bahwa memang pada saat ini, terdapat kelemahan dalam hal perizinan.
“Perizinan selama ini memang saya akui banyak kelemahan,” ujarnya saat ditemui di pusat pemerintahan kota Serang, Senin (1/7).
Ia mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang mengurus izin, ketika berkas yang dibawa masih terdapat kekurangan berkas, tidak segera ditindaklanjuti.
“Orang-orang yang urus izin itu, ketika menemui kendala atau kekurangan kekurangan berkas, tidak segera di tindak lanjuti,” lanjutnya.
Bahkan, ia mengaku bahwa dirinya melihat, terdapat sekitar puluhan hingga ratusan berkas yang menumpuk, di kantor DPMPTSP Kota Serang.
“Jadi kalau saya lihat selama ini, ada beberapa puluh, malah ratusan masih tertumpuk. Tidak diproses. Masih ada kekurangan-kekurangan berkas yang tidak dipenuhi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pihaknya telah memerintahkan, untuk mempermudah perizinan untuk para investor. Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Serang, dalam menggenjot kehadiran investor.
“Kuncinya adalah mempermudah dan mempercepat proses perizinan sesuai dengan RTRW. Kalau memang kota Serang ini RTRWnya masih belum diproses, masih lama keluarnya, RTRW yang lama saja kita gunakan. Sehingga investor juga akan mudah untuk bisa hadir di kota Serang,” jelasnya. (red)