SERANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten menerima nota pengantar Rancangan peraturan daerah Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (02/07/19).
Sidang paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah didampingi Wakil Ketua dan dihadiri Gubernur Banten Wahidin Halim serta Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Banten tahun anggaran 2018 telah disampaikan pada tanggal 22 Mei 2019 yang lalu dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten dan syukur alhamdulillah kita kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ketiga kalinya.
Terhadap temuan-temuan yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Banten tahun anggaran 2018 pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjutinya “Saya telah menginstruksikan ke para kepala perangkat daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang ditentukan oleh BPK RI,” ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang telah tertuang dalam laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sedangkan penjelasan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2018 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD.
Gubernur menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2018 disajikan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Laporan keuangan tersebut memuat 7 jenis laporan diantaranya realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
“Berikut ini saya sampaikan penjelasan masing-masing laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI. Yang pertama laporan realisasi anggaran yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, transfer dan pembiayaan daerah,”paparnya.
Ia menjabarkan, untuk realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp10.320 triliun atau 98,50 persen dari target Rp10.477 triliun. Untuk pengeluaran transfer tahun 2018 terealisasi sebesar Rp2.683 triliun atau 94,67 persen dari dari anggaran sebesar Rp2.834 triliun yang terdiri dari transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah tahun 2018 terealisasi 100 persen sebesar Rp752.409 miliar dari anggaran Rp752.409 miliar. Jumlah tersebut merupakan penerimaan biaya dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun lalu sedangkan pengeluaran pembiayaan realisasi 0 persen dari anggaran Rp175 miliar.
“Berdasarkan Realisasi Pendapatan belanja dan transfer serta pembiayaan pada tahun 2018 tersebut maka terdapat silpa anggaran tahun 2018 sebesar Rp1.079 triliun,”katanya.
Ia melanjutkan, laporan keuangan kedua adalah laporan perubahan saldo anggaran lebih yaitu Laporan yang menggambarkan perubahan saldo anggaran lebih dengan perhitungan sebagai berikut saldo anggaran lebih tahun 2017 dikurangi penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerima pembiayaan tahun belanja serta ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2018 menjadi saldo anggaran lebih akhir per 31 desember 2018 yaitu sebesar Rp1.079 triliun.
Selanjutnya laporan keuangan ketiga yaitu laporan operasional (LO) yang menggambarkan kegiatan operasional keuangan pemerintah provinsi Banten pada tahun 2018 sebagai berikut pendapatan Provinsi Banten tahun 2018 adalah sebesar Rp10.505 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah LO, pendapatan transfer LO, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Adapun beban Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp9.424 triliun yang meliputi beban operasional dan beban transfer. Dengan demikian terdapat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp1.081 triliun. Sedangkan dari kegiatan operasional terdapat defisit sebesar Rp17.715 triliun seluruhnya merupakan defisit dari kegiatan non operasional lainnya,” paparnya
Gubernur melanjutkan, untuk laporan keuangan yang keempat yaitu neraca daerah yang menggambarkan tentang posisi keuangan pemerintah provinsi Banten per 31 desember 2018 yaitu, uang pertama jumlah aset per 31 desember 2018 adalah sebesar Rp17.096 triliun yang meliputi aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan Aset lainnya.
Kemudian yang kedua jumlah kewajiban pemerintah Provinsi Banten per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp268.978 miliar seluruhnya merupakan kewajiban jangka pendek. Dab yang ketiga jumlah ekuitas Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp16.827 triliun.
“Kemudian laporan keuangan yang kelima adalah laporan perubahan ekuitas (LPE) yaitu Laporan yang menggambarkan perubahan ekuitas Provinsi Banten pada tahun 2018 dengan penjelasan sebagai berikut ekuitas awal Provinsi Banten sebesar Rp15.880 triliun, kemudian surplus atau defisit LO sebesar Rp1.062 triliun, dampak kumulatif perubahan kebijakan atau kesalahan mendasar yang terdiri dari koreksi nilai persediaan, selisih revaluasi aset tetap dan lain-lain sebesar minus Rp115.545 milir, dan ekuitas akhir sebesar Rp16.827 triliun,” tuturnya
Ia menambahkan, komponen laporan keuangan yang ke-6 adalah laporan arus kas yaitu laporan yang menggambarkan tentang penerimaan dan pengeluaran kas daerah provinsi Banten selama tahun anggaran 2018. Laporan arus kas pemerintah provinsi Banten tahun anggaran 2018 mencatat saldo awal kas di bendahara umum daerah, kas di bendahara pengeluaran serta kas BOS kas BLUD dan kas lainnya sebesar Rp752.408 miliar.
Selama tahun anggaran 2018 terdapat kenaikan kas bersih sebesar Rp327.768 miliar, sehingga saldo akhir kas di bendahara umum daerah dan kas di bendahara pengeluaran serta kas BOS, kas BLUD dan kas lainnya sebesar Rp1.080 triliun.
“Demikian penjelasan mengenai laporan keuangan pemerintah provinsi Banten tahun anggaran 2018 yang terdiri dari laporan realisasi APBD laporan perubahan saldo anggaran lebih laporan operasional neraca daerah laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas yang merupakan substansi dari Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 selanjutnya penjelasan lebih rinci dapat dilihat pada laporan keuangan yang ke-7 yaitu catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisah dari laporan keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2018 maupun Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 untuk kiranya dapat pembahasan dan persetujuan dari DPRD,” tutupnya. (ADV)