PANDEGLANG – Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang Muhammad Sutisna mengaku, tahun ini bakal membubarkan 105 koperasi tidak aktif. Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena koperasi non aktif tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat.
Namun, lanjutnya, instansinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dan komunukasi dengan Pemerintah Pusat agar tidak menyalahi aturan.
“Nanti akan kita bubarkan sesuai aturannya, kalau dia terikat hutang dengan pihak bank atau lainnya tidak bisa dibubarkan, di Pandeglang banyak solusinya nanti pemerintah pusat, makanya kita usulkan ke pusat,” katanya belum lama ini.
Sutisna menjelaskan, secara keseluruhan jumlah koperasi di Pandeglang sekitar 568. Dari julah itu, koperasi yang aktif sekira 453, tidak aktif 105, yang tahun ini sudah melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) 110, sedangkan koperasi yang bersertifikat 147.
“Kebanyak koperasi yang bermasalah itu ditahun 1999 sampai 2001, rata-rata koperasi yang belum bisa dibubarkan karena terikat piutang dengan pihak ketiga, makanya akan kita koordinasikan dengan Pemerintah Pusat,” katanya.
Sutisna menerangkan, penyebab utama ratusan koperasi tersebut tidak aktif lantaran tidak bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Mereka tidak melaksanakan RAT, kalau tidak bisa melaksanakan RAT berarti sudah tidak aktif. Makanya secepatnya akan kita lakukan evaluasi terhadap ratusan koperasi yang tidak aktif itu. kita ingin agar keberadaan koperasi itu bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)