SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat paripurna jawaban Gubernur Banten atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pancangan peraturan daerah provinsi Banten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 di bGedung DPRD Provinsi Banten Kamis, (04/07/2019).
Dalam kesempatan itu Gubernur Banten Wahidin Halim yang diwakili oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi terhadap capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2018 dari BPK RI untuk yang ketiga kalinya. Menurutnya apaian tersebut merupakan tekad bersama baik jajaran pemerintah daerah maupun DPRD untuk tetap mempertahankan opini WTP melalui langkah-langkah antara lain dengan meningkatkan sistem Pengendalian internal dan mengawal sejak dini kepatuhan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan dan Aset daerah.
“Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh fraksi yang telah mengapresiasi peningkatan kinerja pendapatan kami sependapat dengan seluruh fraksi bahwa prestasi dan kinerja pendapatan Tahun Anggaran 2018 tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi pada tahun mendatang,” ucapnya.
Lebih lanjut Andika menyampaikan, bahwa langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya akan terus dilakukan bahkan akan lebih ditingkatkan dengan melakukan pemetaan dan menggali sumber-sumber potensial pendapatan bukan hanya dari pajak daerah saja akan tetapi juga dari retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana yang diharapkan oleh semua fraksi DPRD Provinsi Banten.
Andika juga menyampaikan bahwa optimalisasi PAD dari sektor pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB terus dilakukan antara lain, dengan kegiatan intensifikasi pajak daerah salah satunya adalah peningkatan pelayanan melalui penerapan sistem dua loket di kantor bersama Samsat, penerapan standar ISO 9001-2015, penerapan sistem pembayaran nontunai, bekerjasama dengan pihak perbankan, dalam hal ini bank Banten selaku Bank persepsi atau selaku rekening kas Umum Daerah penerapan e-Samsat diberlakukan pada wilayah hukum Polda Banten dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pemberlakuan e-Samsat nasional dan e-Samsat regional dan kanal pembayaran melalui toko retail yaitu Indomaret dan alfamaret, serta kedepan akan bekerjasama dengan Tokopedia dan Bukalapak disamping penambahan gerai Samsat dan mobil Samsat keliling serta kegiatan penelusuran data wajib pajak yang belum mendaftar ulang.
“Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa pendapatan daerah dari target sebesar Rp10,47 triliun tercapai Rp10,32 triliun atau 98,50 persen pada tahun anggaran 2018 tidak tercapainya realisasi secara penuh disebabkan kurangnya Penyaluran dana transfer dari pemerintah,” paparnya.
Mengenai penerimaan pajak rokok yang tidak tercapai sebagaimana dipertanyakan oleh fraksi Gerindra dan fraksi amanat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andika menjelaskan, bahwa realisasi penerimaan pajak rokok pada triwulan 3 dan 4 (minus bulan Desember) diberlakukan pemotongan sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan sebesar 36,5 persen, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 128 tahun 2018 tentang cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan.
Kemudian, mengenai penurunan pendapatan retribusi daerah tahun 2018 Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebagaimana yang ditanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi amanat Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Gerindra hal tersebut menurutnya disebabkan oleh menurunnya penerimaan retribusi jasa umum dari objek penerima jasa pelayanan pendidikan pada badan pengembangan sumber daya manusia daerah Provinsi Banten akibat dari pembatalan peserta Diklat kepemimpinan III/IV dan Diklat teknis dari Pemerintah kabupaten Pandeglang sebesar Rp5,86 M yang merupakan kontribusi terbesar dalam penerimaan retribusi daerah penurunan penerimaan tersebut lainnya antara lain pelayanan kepelabuhan penjualan hasil produksi usaha daerah pada dinas Kelautan dan Perikanan setelah retribusi izin trayek pada Dinas Perhubungan karena beralihnya kewenangan baik pemerintah pusat maupun kabupaten kota berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Untuk masa akan datang kami melakukan upaya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi diluar pajak daerah yaitu memberlakukan peraturan daerah provinsi Banten nomor 1 tahun 2018 tentang retribusi daerah menerapkan sistem aplikasi retribusi daerah serta menggali potensi ada nomenklatur pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain-lain sebagaimana yang diharapkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,” tuturnya.
Terkait belanja daerah yang disoroti oleh hampir semua fraksi bahwa realisasi belanja Tahun Anggaran 2018 sebesar 88,901 persen, Andika menjelaskan bahwa pada perencanaan pembangunan pemerintah provinsi Banten sudah berbasis money follow program prioritas di mana fokus pembangunan diarahkan untuk urusan wajib pelayanan dasar antara lain pendidikan kesehatan infrastruktur dan sosial namun dalam pelaksanaannya tidak lepas dari keterlibatan semua stakeholder penyebab realisasi belanja daerah tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan karena belanja modal pengadaan lahan Kebinamargaan pada Dinas PUPR, lahan unit sekolah baru pada Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan lahan pusat distribusi Provinsi pada dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta lahan untuk pengembangan RSUD Banten. Hal ini disebabkan prosesnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional Pemerintah kabupaten atau kota dan masyarakat pemilik lahan.
“Kemudian berkaitan dengan rendahnya realisasi belanja tak terduga sebagaimana yang ditanyakan oleh Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dapat dijelaskan bahwa proses pencairan dana tersebut sangat terkait dengan adanya kejadian yang tidak terduga seperti kejadian bencana dan kejadian lainnya yang di luar prediksi,” katanya.
Berkenaan dengan sisa dana transfer BOS untuk pendidikan dasar SD/SMP dan pendidikan menengah (SMA/SMK/SKh swasta ) masih tersisa sebesar Rp113 miliar, menurutnya bahwa sisa dana BOS tersebut merupakan lebih salur dana transfer dari pusat yang disebabkan adanya proses update data siswa yang dilakukan oleh manajer BOS tingkat Provinsi sehingga dana yang ditransfer oleh Pemerintah tidak disalurkan seluruhnya pada saat ini sisa dana tersebut akan dianggarkan kembali pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
“Berkaitan sisa bagi hasil pajak Provinsi yang belum disalurkan kepada pemerintah Kabupaten Kota sebesar Rp 139,4 miliar dapat Hal itu merupakan pelampauan realisasi penerimaan pajak daerah pada akhir tahun 2018 yang akan disalurkan kembali pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2019,” katanya.
“Selain itu adanya efisiensi belanja pegawai pada seluruh perangkat daerah sebesar Rp113 miliar terealisasinya pembiayaan penambahan penyertaan modal pada PT BGD untuk Bank Banten sebesar Rp175 miliar,” tambahnya.
Berkaitan dengan pertanyaan dari semua fraksi DPRD Provinsi Banten tentang besarnya surplus silpa sebesar Rp 1,07 triliun dapat Andika jelaskan, bahwa Silpa ideal sebesar 6 persen dari total belanja daerah atau kurang lebih sebesar Rp663 miliar. Sedangkan pelampauan silpa Tahun Anggaran 2018 disebabkan tidak terealisasinya pengadaan lahan Kebinamargaan, lahan unit sekolah baru, lahan pusat distribusi lahan untuk pengembangan Rumah Sakit, sisa dana BOS, sisa dana bagi hasil pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota dan sisa belanja tidak terduga sebagaimana dijelaskan terkait dengan tidak terealisasinya pengadaan sudah dianggarkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2019.
“Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat terkait tindak lanjut Hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2018, karna terdapat rekomendasi bersifat administrasi dan materil kurang lebih sebesar Rp 2,3 miliar. Rekomendasi yang bersifat administrasi sudah di tindak lanjut seluruhnya berupa diterbitkannya surat teguran dan perintah Gubernur kepada para kepala perangkat daerah perbaikan terhadap sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta pengembalian ke kas daerah,” jelasnya.
“Berkaitan dengan pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang kesehatan gratis hanya dengan ktp dapat kami jelaskan bahwa pada saat ini masih proses pembahasan dengan pihak BPJS terkait dengan cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC),” sambungnya.
Ia melanjutkan, berkaitan dengan pertanyaan Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Gerindra perihal pelaksanaan PPDB pada tahun 2019 di Provinsi Banten yang masih belum sempurna Andika menjelaskan, bahwa pelaksanaan PPDB dimaksud sudah berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018, tentang penerimaan peserta didik baru Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dengan sistem zonasi dipandang perlu perbaikan dimasa mendatang.
“Terkait masukan dari Fraksi Partai Demokrat kami sependapat untuk melakukan peningkatan pengawasan yang intensif agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel di masa yang akan datang. Terhadap tanggapan maupun jawaban yang telah disampaikan semua fraksi kami mengapresiasi masukan-masukan dan saran-saran yang sangat bermanfaat dari anggota DPRD provinsi Banten serta akan menjadi perhatian kami untuk perbaikan dimasa mendatang,” tutupnya. (ADV)