SERANG – Belum terealisasinya pengobatan gratis menggunakan E-KTP di Provinsi Banten disebabkan karena program tersebut terbentur dengan Undang-Undang. Padahal, program tersebut merupakan salah satu program unggulan dalam janji kampanye Wahidin Halim – Andika Hazrumy.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, bahwa pengobatan gratis menggunakan E-KTP terbentur dengan undang-undang terkait BPJS Kesehatan, oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan proses pendataan untuk bekerjasama dengan BPJS dalam mengcover masyarakat yang tidak mampu.
“Kondisinya kan pada saat ini kami ingin melaksanakan pelayanan tersebut kan langsung, hanya menggunalan KTP, tapi kan kami terbentur oleh peraturan pemerintah tentang undang-undang seperti BPJS Kesehatan. Jadi dalam kesempatan ini mau tidak mau kami sedang menjajaki proses pendataan untuk bekerjasama dengan BPJS dalam mengcover masyarakat yang tidak mampu, kita berikan akses melalui anggaran kesehatan nanti dikerjasamakan oleh BPJS,” tutur Andika usai rapat paripurna di Gedung DPRD Banten Belum lama ini.
Ia mengaku, secara teknis pelayanan kesehatan tersebut bisa menggunakan E-KTP jika kerjasama tersebut sudah terjalin serta pelaksanaannya bisa dilakukan bersama. Dirinya mengaku ingin melakukan pengobatan gratis hanya menggunakan E-KTP dari tahun pertama dengan Gubernur Banten, namun terbentur dengan peraturan BPJS Kesehatan, serta diharuskan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Tapi ada satu syarat juga yang akan kami kemukakan dengan BPJS, kami akan bekerjasama dengan BPJS, asalkan BPJS dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, syaratnya itu. Kita nanti sudah menyediakan anggaran untuk mengcover aksesabilitas pelayanan bagi masyarakat, apabila pelayanannya tidak maksimal, kamipun juga kan akan kecewa,” tandasnya. (red)