SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Sabtu (06/07/2019).
Petugas juga berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MN (39) warga Kramat Jati, Jakarta Timur dengan barang bukti 5 kg sabu, tiga unit ponsel, satu kartu ATM Mandiri, uang tunai Rp868 ribu dan satu unit Mobil Mitsubishi Grandis Warna hitam.
Penangkapan bermula BNNP Banten mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu. Petugas pun langsung diterjunkan, pelaku berhasil di amankan di Pelabuhan Merak saat turun dari kapal sekitar pukul 06.30 WIB, setelah digeledah ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku MN ini sebagai kurir membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh dengan mengendarai kendaraan jenis Mitsubishi grandis warna hitam nopol B 1036 FFG,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistyana, Minggu (07/07/2019).
Brigjen Pol. Tantan menyatakan barang tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
“Kami menemukan sabu-sabu tersebut yang di sembunyikan di salah satu bagian mobil tepatnya di tangki bahan bakar yg sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Provinsi Banten untuk diproses secara hukum. (Red)