UPDATENEWS.CO.ID – Ponsel ilegal masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani oleh Pemerintah Indonesia dan para pelaku industri. Qualcomm, produsen chipset menghadirkan cara menanggulangi ponsel ilegal melalui teknologi Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
Tahun 2017 lalu, Qualcomm dan Kemenperin telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai proses validasi data base International Mobile Equipment Identification (IMEI). Dalam kerjasama tersebut Qualcomm dan Kemenperin sepakat untuk memberantas ponsel BM melalui teknologi DIRBS.
DIRBS adalah sebuah sistem berupa hardware dan software berbasis open source.
“Awalnya, Qualcomm yang buat sistem DIRBS. Kini DIRBS sudah open source yang dimana semua pihak dapat menggunakan DIRBS asalkan sudah memegang izin akses. Saat ini hanya Kemenperin yang memegang akses dan kontrol DIRBS. Server DIRBS dan pusat data berada di Kemenperin,” ujar Director Government Affairs South East Asia and Pacific, Nies Purwati.
Teknologi ini telah diterapkan Kemenperin dalam Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA).
“Dalam penerapan teknologi DIRBS, Qualcomm juga memberikan edukasi kepada Kemenperin, provider dan stakeholder lain pada saat proses training. Qualcomm hanya mengajarkan teknis penggunaan DIRBS,” papar Nies.
Dikatakan Nies, Qualcomm mengembangkan teknologi DIRBS ini selama bertahun-tahun.
“Pemblokiran IMEI hanya bisa dilakukan operator atas perintah Kominfo. Saat proses training, kita juga jelaskan kepada operator sistem kerja DIRBS,” jelas Nies.
Kemenperin sebelumnya mengatakan aturan IMEI ini sedang dalam proses finalisasi, di mana penyusunannya dilakukan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ditargetkan regulasi ketiga kementerian ini selesai dan secara resmi diterapkan pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang. (fidz.red)
Sumber : SELULAR.ID