Oleh : Ahmadi
Komisioner KPU Pandeglang
PADA bulan September 2020 mendatang ada 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap keempat baik Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup) maupun Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot). Di wilayah Provinsi Banten sendiri ada empat daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun depan yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sesuai dengan surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 406/PP.01.3-SD/01/KPU/III/2019 tertanggal 13 Maret 2019 tentang Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pemilihan Tahun 2020, institusi tersebut memerintahkan KPU di daerah untuk segera 1). Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam rangka Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pemilihan Tahun 2020, 2). Penyusunan perencanaan dan penganggaran sebagaimana pada poin 1, mengacu kepada : a. Keputusan KPU Nomor : 80/Kpts/KPU/ Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan b. Keputusan KPU Nomor : 81/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 44/Kpts/KKPU/Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 3). Melaporkan seara berkala kepada Ketua KPU RI terkait perkembangan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pemilihan Tahun 2020 dimaksud.
Atas dasar itu, KPU Pandeglang sudah menyampaikan kebutuhan anggaran untuk Pilkada Pandeglang 2020 sekitar Rp 83 miliar kepada Pemkab Pandeglang pada minggu ketiga bulan Juni 2019. Bahkan pada Selasa, 25 Juni 2019, KPU mengundang Pemkab yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda dan DPRD Pandeglang untuk melakukan ekspos kebutuhan anggaran Pilkada.
Dalam ekspos tersebut menghasilkan beberapa poin diantaranya : Pemkab akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap anggaran yang diajukan KPU, Pemkab akan mengundang KPU Pandeglang untuk membahas anggaran jika terjadi evaluasi dan jika tidak memungkinkan anggaran itu akan dialokasikan dalam dua tahap yakni APBD Perubahan TA 2019 dan APBD Murni TA 2020.
Pada prinsipnya, KPU Pandeglang tidak keberatan jika Pemkab akan melakukan evaluasi dan rasionalisasi terkait anggaran yang telah diajukan sepanjang tidak mengganggu tahapan perencanaan dan pelaksanaan seperti yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tertanggal 24 Juni 2019 yang saat ini sedang dilakukan uji publik bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Dalam draf PKPU tersebut juga disebutkan bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan maksimal 1 Oktober 2019 atau sekitar satu tahun menjelang pencoblosan.
Pengajuan anggaran sekitar Rp. 83 miliar ini memang berbeda dari Pilkada 2015 lalu yang hanya sekitar Rp 60 miliar. Pengajuan dana Pilkada 2020 itu juga merujuk kepada Keputusan KPU Nomor : 80/Kpts/KPU/ Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 81/Kpts/KPU/Tahun 2017. Dimana pembelian barang kebutuhan merujuk kepada Standar Biaya Masuk (SBM) bukan melalui Standar Satuan Harga (SSH) yang biasanya ditetapkan oleh kepala daerah.
Belum lagi honorarium badan adhoc yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2019 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak dengan rincian : a). Ketua Panitia Pemilihan Keamatan (PPK) sebesar Rp 1.850.000 per-bulan, b). Anggota PPK sebesar Rp. 1.600.000 per-orang setiap bulan, c). Sekretaris Rp. 1.300.000 per-bulan, d). Pelaksana/Staf Admin/Teknis Rp. 850.000 per-orang setiap bulan, e). Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp. 900.000 per-bulan, f). Anggota PPS Rp. 850.000 per-orang setiap bulan, g). Sekretaris PPS Rp 800.000 per-bulan, h). Pelaksana/Staf Admin/ Teknis Rp. 750.000 per-orang setiap bulan, i). Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp. 550.000 per-bulan, j). Anggota KPPS Rp. 500.000 per-orang setiap bulan dan k). Petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp. 400.000 per-bulan. Anggota PPK sebanyak lima orang dari 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, sekretaris/sekretariat PPK sebanyak tiga orang setiap kecamatan, anggota PPS sebanyak tiga orang dari 339 desa/kelurahan se-Kabupaten Pandeglang, anggota KPPS sebanyak tujuh orang per-TPS dari rencana TPS untuk Pilkada Pandeglang 2020 sebanyak 2.201 dengan rata-rata pemilih setiap TPS sebanyak 600 orang, sementara petugas ketertiban sebanyak dua orang dari setiap TPS.
Belum lagi anggaran untuk kebutuhan logistik (kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, pulpen, paku, dan lain-lain), pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS), sosialisasi (karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada memerintahkan bahwa sosialisasi dan pembuatan alat peraga dan bahan kampanye difasilitasi oleh KPU dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan kebutuhan anggaran yang lainnya, termasuk kebutuhan jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemkab Pandeglang tidak perlu khawatir, karena jika anggaran kebutuhan Pilkada tidak digunakan akan dikembalikan ke kas daerah melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Meskipun draf PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 belum disahkan atau belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) RI, namun penulis memastikan substansi persiapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak akan jauh berbeda dengan rujukan itu. Akhir kata, penulis menyampaikan mari kita songsong Pilkada serentak 2020 di wilayah Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dengan riang gembira dan tentu kita menjaga integritas diri kita masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.