PANDEGLANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku bahwa mengenai rencana pemecatan 9 oknum Aparatur Sipil Negara yang terlibat korupsi, saat ini pihaknya (BKD- red) Pandeglang tinggal menunggu draft keputusan pemecatan selesai disusun oleh bagian hukum Setda Pandeglang untuk kemudian ditandatangani oleh bupati.
Pemecetan itu menyusul teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia, yang dinilai lamban dalam memproses ASN yang terlibat korupsi. Teguran itu kemudian dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.
“Pemecatan akan kami segera lakukan jika draft di bagian hukum selesai lalu bisa ditandatangani oleh bupati. Jadi sebelum 14 hari, maka selesai. Proses itu tidak akan lama,”terang Fahmi kepada awak media, Jumat (12/07/19).
Kendati demikian, Fahmi mengaku merasa berat jika harus memecat 9 Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu lantaran Pemkab Pandeglang masih kekurangan pegawai.
“Kami merasa rugi jika 9 ASN ini dipecat karena di satu sisi kami kekurangan pegawai. Sekalinya ada pembukaan tidak sesuai dengan kebutuhan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Pada Bagian Hukum Setda Pandeglang, R Karna Suyana mengaku legal drafter sudah dilaksanakan tinggal menunggu paraf koordinasi dan persetujuan kepala BKD, dan hari ini baru akan diserahkan melalui staf BKD draft tersebut. Namun dari tenggang waktu 14 hari yang diberikan, pihaknya yakin persoalan ini bisa diselesaikan tepat waktu.
“Kalau tidak ada perbaikan langsung paraf Kepala BKD, Kabag Hukum, paraf Asda Pemerintahan, paraf Sekda, langsung tanda tangan bupati. Itu proses produk hukum sampai definitif ditetapkan,”tandasnya. (Do/red)