PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan perpanjang Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini dikatakan Irna agar mencegah terjadinya kerugian negara.
“Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menindaklanjuti kerjasama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan daerah (T4D), agar dalam melaksanakan kegiatan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu sehingga tidak ada kebocoran anggaran,” demikian dikatakan Irna Narulita saat perpanjangan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, di oproom Setda Pandeglang, Senin (15/07/19).
Menurutnya, dalam pengelolaan anggaran penting untuk melakukan inventarisir masalah, sehingga kata Irna, apa yang dilaksanakan tidak berbenturan dengan aturan. Dikatakannya semua itu dapat dikonsultasikan, karena Kejaksaan bisa menjadi tempat untuk berkonsultasi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kita selaku pengelola anggaran tentunya harus berhati -hati sehingga tidak berurusan dengan hukum. Agar sesuai aturan, Kejaksaan bisa menjadi mitra pemerintah dalam penegakan hukum, konsultasi hukum, dan bantuan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan,”tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini mengatakan, memang sudah banyak OPD yang melakukam kordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Mudah mudahan tidak ada lagi pemanggilan kepala dinas karena berkaitan hukum. Karena, Kejaksaan saat ini tugasnya melayani dinas yang ada di Pandeglang dan masyarakat,” kata Nina.
Dikatakan Nina, tugas Kejaksaan sebagai pemberi bantuan hukum tercantum dalam Peraturan Kejaksaan no16 tahun 2004 hurup B tentang pemberian bantuan hukum, konsultasi hukum, dan layanan hukum lain.
“MOU harus dilaksanakan sebagai payung hukum untuk menjalin kerjasama. Dan sekarang Kejaksan bukan lagi momok yang menakutkan karena kami merupakan pelayan untuk memberikan bantuan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut Nina mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi Kabupaten Pandeglang yang saat ini sudah banyak pengelolaan kegiatan yang berbasis Informasi Teknologi (IT) salah satunya E-Proposal yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DOMPD).
“E-Proposal ini satu – satunya di Indonesia, makanya banyak yang memperbincangkan di daerah lain, dan ini untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK),” tutupnya. (Mar)