PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, berhasil membekuk kedua pelaku yang merupakan seorang perantara dan pembeli motor tanpa kelengkapan surat kendaraan atau kendaraan Bodong yang beraksi di wilayah Hukum Polres Pandeglang.
Sementara pelaku utama, masih dalam pengejaran oleh petugas. Kedua pelaku itu berinisial ND (38) warga Kampung Nangkabeureum, Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong dan AR (38) warga Kampung Jasugih, Desa Bojong, Kecamatan Bojong.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono memaparkan, kendaraan motor tersebut didapatkan dari rumah milik warga. Biasanya, perantara menjual kendaraan motor tersebut seharga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
” Jajaran satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 2 orang orang pelaku terkait dengan pencurian kendaraan bermotor ada 3 unit kendaraan bermotor yang telah kita amankan,” ujar Kapolres saat Pres Rilis di Mapolres Pandeglang, Selasa 16 Juli 2019.
Masih kata Kapolres, aksi jual beli kendaraan di lakukan biasa aja, Penjual hanya menawarkan barang hasil curian dari mulut ke mulut, setelah bertemu dengan calon pembeli, transaksi dilakukan di jalan.
” Dia mencuri sekitar rumah, mencari kelengahan pemilik rumah, ini mereka manfaatkan untuk mengambil kendaraan. Mereka tidak ada jaringan tetapi jual beli lepas tanpa ada ikatan tanpa satu jaringan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya, pemilik kendaraan disarankan untuk menerapkan kunci ganda, termasuk di tempat tinggal.
” Kepada masyarakat berhati-hati dalam menyimpan kendaraan khususnya roda dua walaupun sudah berada dalam rumah, tetap dikunci dan pintu pagar dikunci. Kami juga akan mengerahkan anggota untuk lebih giat lagi melakukan kegiatan patroli khususnya pada malam hari,” ucap Dedi Deddy.
Seorang pelaku AR yang disangka sebagai pembeli motor bodong mengaku, dia sudah dua kali membeli kendaraan tanpa surat kelengkapan, alasannya, Motor tersebut digunakan untuk dipakai sehari-hari sebagai tukang ojek.
” Sudah dua kali beli (motor bodong, red). Saya terpaksa membeli motor tersebut seharga Rp2,5 juta, karena tidak punya uang lebih,” jelasnya.
Sementara seorang pemilik kendaraan, Abdurohman menuturkan, dirinya sempat pesimis motor kesayangannya bisa ditemukan. Mengingat kendaraannya sempat hilang selama 4 bulan. Waktu itu, ia kehilangan motor saat mengikuti kegiatan di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Menes.
” Saya berterima kasih kepada Polres yang sudah mengungkap kasus ini sehingga kendaraan saya yang tadinya tidak terpikirkan kembali bisa ketemu, jadi Alhamdulillah berkat kerja keras Kapolres dan jajarannya,” ucapnya dengan nada riang
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu unit motor merek Honda Scoopy beserta STNK. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (Mar)