SERANG – Guna meningkatkan kualitas pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Serang pada tahun anggaran 2019, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang melakukan Pembekalan dan Pelatihan bagi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) di hotel Le Semar Senin-Rabu (01-03/07/2019).
Kepala Seksi Perumahan pada DPKPTB Kabupaten Serang, Devid Hermawan menyampaikan, bahwa pembekalan dan pelatihan tersebut dilakukan kepada 30 orang TFL yang nantinya akan melaksanakan teknik langsung penanganan RTLH di Kabupaten Serang. Devid menerangkan, bahwa pembekalan tersebut bertujuan agar para TFL dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diharapkan, baik progres waktu maupun fisik bangunannya.
“Intinya kami disini melakukan pelatihan dan pembekalan, terhadap tim fasilitator yang nanti akan melaksanakan teknik langsung penanganan RTLH. Pada kesempatan pelatihan ini kami mengharapkan dan memiliki tujuan bagaimana TFL itu bisa melaksanakan teknis penanganan sesuai dengan yang kami harapkan baik dari segi progres waktu, maupun hasil rumah yang kami harapkan nanti,” ujar Devid usai melakukan pembekalan.

Lebih lanjut, Devid menjelaskan, dalam pembekalan kali ini, materi yang diberikan kepada para TFL di bagi kedalam dua unsur, yang pertama dari unsur pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan yang kedua dari tim tenaga ahli.
“Kalau dari unsur OPD yang menyampaikan materi adalah Asda II selaku koordinator tim penanganan, Kepala DPKPTB, kepala bidang BPKPTB selaku ketua tim teknis, dan dari Bappeda. Mereka memberikan pelatihan dari aspek kebijakan regulasi terkait dengan penanganan RTLH ini. Kalau dari unsur tenaga ahli menyampaikan berkenaan dengan prosedur dan tata cara penyusunan dokumen, melakukan pengontrolan terhadap fisik pelaksanaan rumah, penyusunan laporan saat pembangunan berlangsung dan penyusunan laporan ketika pembangunan selesai,” jelasnya.
Dengan adanya pembekalan TFL ini, Devid berharap, pekerjaan yang dilakukan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, baik dari segi progres waktu sesuai dengan yang dijadwalkan serta hasil penanganan rumah tersebut benar-benar menjadi rumah yang layak huni.
“Tahun ini Alhamdulillah Kabupaten Serang melaksanakan pelaksanaan RTLH ini cukup lengkap. Kita mengagendakan bagaimana menyusun rencana kerja yang sesuai dengan kaidah bantuan sosial, karena penanganan rutilahu ini bersumber dari APBD Kabupaten Serang. Yang keduanya kita telah mendapat dukungan dari teman-teman OPD sehingga tahun ini terbentuk tim penanganan yang sejatinya menjadi wadah untuk memfokuskan diri berperan dalam RTLH,” tuturnya.

PEMBANGUNAN RTLH TERUS MENINGKAT
Selain itu, sebagai upaya menuntaskan rumah kumuh di Kabupaten Serang, BPKPTB tahun ini terus menggenjot pembangunan RTLH sebanyak 822 unit di 5 Kecamatan, yang tersebar di 47 Desa di Kabupaten Serang.
Jumlah pembanguan tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 500 unit. Kemudian, untuk bantuan tersebut dianggarkan Rp20 juta per unit, untuk pelaksanaanya akan dimulai pada awal bulan Agustus hingga akhir bulan September.
Devid menambahkan, bahwa dari jumlah 822 unit tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan kroscek lapangan untuk memastikan bahwa penerima bantuan betul-betul warga yang membutuhkan.
“Tidak kemungkinan itu akan berubah posisi, tapi tidak berubah jumlah rumah yang akan dibangun. 822 itu merupakan usulan tahun kemarin yang berasal dari usulan masyarakat yang disaring oleh temen-temen Dinsos yang dan dirumuskan oleh tim penanganan sehingga ditetapkan oleh kepala daerah untuk ditangani tahun sekarang,” pungkasnya. (Advertorial)