PANDEGLANG – Puluhan Massa yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) dan Fron Mahasiswa dan Pemuda Peduli Buruh
(FMP2B) melakukan aksi unjuk rasa didepan PT. Solite Maxima Sarana Cabang Pandeglang, yang berlokasi di Kampung. Pasirwaru, Kelurahan. Kadumerak, Kecamatan. Karangtanjung, Kabupaten. Pandeglang, Rabu (17/07/19).
Dalam aksinya Massa menuntut agar pihak PT. Solite Maxima Sarana Cabang Pandeglang membayar Upah Pekerja Sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kooordinator Aksi Arif wahyudi menjelaskan, bahw berdasarkan data-data dan struk gaji atau slip gaji di duga keras tidak sesuai dengan UMK, andaikan pihak perusahaan belum mampu untuk membayar upah minimum, undang-undang ketenaga kerjaan memperbolehkan perusahaan melakukan penangguhan seperti yang diatur Kepmenaker No. 231/MEN/2003.
Setelah itu, perusahaan wajib membayar pekerja sesuai upah minimum yang berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 72/PUU-XIII/2015. Dan Pengusaha yang melakukan penangguhan wajib membayar selisih (kekurangan) upah selama penangguhan sesuai upah minimum .
” Kami menduga PT. SMS ini telah menjadikan warga Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak (Karyawan PT. SMS – red) bak sapi perah dan atau tak ubahnya seperti para pekerja-pekerja rodi di jaman penjajahan, yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia, dan telah menabrak Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,”ungkap Arip.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Solite Maxima Sarana Cabang Pandeglang Yustika Rofiyanto mengatakan, bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses penyelesaian, dan pihak perusahan pun sudah memenuhi panggilan yang dilayangkan Disnaker guna menyelesaikan persoalan tersebut.
” Untuk saat ini, memang masih dalam proses penyelesaian. Kemarin kita sempat di panggil Dinas untuk dilakukan Bipartit, kita ketemu dengan Pak Arifnya, cuman belum ketemu angka, kalo dengan masalah angka, kan harus ada ketentuan,”kata Yustika.
Kendati demikian, menurutnya pihak perusahaan sudah ada itikad baik hanya saja belum menemukan angka, yang sesuai dengan ketentuan.
” Cuman belum ketemu angka, sesuai dengan ketentuannya seperti apa sih. Ya ayo kita bawa kesanah, bahkan kita pun sempat menawarkan kalau pun nanti disana itu biarlah orang Dinasnya kita nggak intervensi,”tandasnya. (Mar)