JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Kepolisian. Laporan tersebut terkait perselisihan antara Wali Kota dengan Menkumham Yasonna Laoly.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham. Namun, dia belum bisa memberikan informasi detail. “Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Baru secara lisan saja. Kalau kami kepolisian, siapa pun yang melapor, yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan,” kata Abdul Karim di Tangerang seperti dilansir kompas.com Selasa (16/07/2019).
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan laporan tersebut.
“Sudah kita lakukan (pelaporan). Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak Wali Kota karena melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Namun, Bambang enggan memberikan informasi detail mengenai sangkaan apa yang dilaporkan pihaknya. “Nanti tanya Kapolres saja. Kita berusaha jangan sampai timbul perselisihan,” katanya.
Perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham berawal dari saling sindir antarmereka. Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM. Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Sementara Arief membatah tudingan Yasonna. Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu. Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan diatas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. (Red)