SERANG – Rapat paripurna persetujuan penetapan rancangan perda (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2018 menjadi Perda Kabupaten Serang dinyatakan tidak memenuhi kuorum. Pasalnya anggota dewan yang hadir idealnya 26, tetapi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut hanya 22 anggota dewan saja.
Demikian hal tersebut dikatakan oleh ketua DPRD kabupaten Serang Muhsinin diruang rapat paripurna DPRD kabupaten Serang, Kamis (18/7).
“Untuk memenuhi kuorum idealnya 26 anggota dewan yang hadir atau minimal setengahnya, tapi setelah dua kali skor jumlahnya tetap tidak bertambah. Pertama kita skor selama 15 menit belum ada penambahan, kemudian kita lanjut skor selama 30 menit masih tetap tak ada penambahan, makanya kita tunda sampai nanti malam,” katanya.
Muhsinin merasa geram dengan ketidakhadiran para anggota dewan saat pelaksanaan rapat paripurna persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2018 yang akhirnya di skor hingga malam nanti.
“Ini jelas sangat mengganggu sekali buat semuanya, apalagi kegiatan bamus yang sudah diagendakan, makanya harus dipaksakan nanti malam,” tukasnya.
Seharusnya rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, tetapi rapat paripurna akan dilaksanakan pada pukul 19.00.
Dia mengatakan, dari absensi yang diterima, anggota Partai Demokrat tidak ada satupun yang hadir. Sementara untuk anggota Partai Golkar sebanyak 9 anggota yang hadir hanya 4 orang. Gerindra dari 6 anggota, hanya ada 5 orang, PDIP dari 5 anggota yang hadir ada 4 orang.
Kemudian PKS dari 5 anggota, yang hadir hanya 4 orang. PAN dari 5 anggota, yang hadir hanya 2 orang, PPP dari 4 anggota, yang hadir hanya 1 orang, Partai Nasdem dari 6 anggota, yang hadir hanya 1 orang, dan PKP dari 4 anggota, yang hadir hanya 1 orang serta Partai Hanura dari 4 anggota, yang hadir hanya 3 orang. (Nm/red)