SERANG – Dilaporkannya salah satu media online lokal BantenHits.com dan wartawannya, Mahyadi, kepada Polda Banten disesalkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten. Hal ini dikarenakan pelaporan tersebut tidak sesuai dengan prosedur, dan bertentangan dengan UU Pers.
“Sangat disesalkan. Jika ada masalah terkait dengan pemberitaan atau informasi, pertama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Koordinator LBH Rakyat Banten, Aeng, saat dihubungi melalui media perpesanan, Jumat (19/7).
Menurut Aeng, UU Pers merupakan produk hukum yang menaungi para wartawan dan media. Sehingga, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak benar, dapat menempuh prosedur yang diatur yaitu hak jawab dan hak koreksi.
“Dalam UU Pers pasal 5 ayat 2 dan 3, Pers wajib melayani Hak jawab dan Hak koreksi. Hak jawab ini adalah hak seseorang untuk memberikan sanggahan terhadap pemberitaan. Jika terbukti salah, pers juga wajib melakukan koreksi terhadap pemberitaan,” tuturnya.
Aeng mengatakan, dalam redaksi pemberitaan BantenHits.com, wartawannya telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait dan juga telah menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Nah harusnya yang dikonfirmasi ini melakukan hak jawabnya. Dan sayangnya orang tersebut belum mengkonfirmasi ke medianya kan. Kalau si orang itu tidak menjawab, ya salah juga. Tau-tau lapor polisi,” terangnya.
Menurutnya, apabila memang ingin melakukan gugatan terhadap pemberitaan, pelapor bisa melakukan gugatan melalui Dewan Pers. Karena, lanjut Aeng, Dewan Pers merupakan lembaga yang mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, dan penyelesaian permasalahan pemberitaan.
“Langkah awal, seharusnya melaporkan kepada Dewan Pers untuk ditindak lanjuti, apakah benar medianya atau wartawannya melakukan kesalahan,” katanya.
“Jika memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah Pers dapat dikenakan denda melalui gugatan (ke Kepolisian),” lanjutnya.
Ia pun meminta kepada seluruh pihak, baik Pers maupun narasumber, untuk dapat menjalankan tugas dan komunikasi yang baik. Hal ini agar tidak ada pihak yang dirugikan dari kedua belah pihak.
“Untuk Pers, harus lakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait. Dan yang dikonfirmasi sebisa mungkin menjawab. Informasi dan komunikasi sangat penting, jangan sampai ada yang dirugikan,” tegasnya, (Nm/red).